Jumat, 16 Agustus 2019

PENGENALAN ETIKA PROFESI KEHUMASAN



Para professional dalam melaksanakan peran dan kegiatan utamanya sesuai dengan profesi, pemgetahuan atau keahlian yang disandangnya tersebut tidak terlepas dari etika profesi yang berkaitan dengan kode etik perilaku dank ode etik profesi sebagai standar moral.

1.    Pengertian Profesi dan Profesional
Perkembangan istilah profesi menjadi keterampilan atau keahlian khusus seseorang sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama yang diperolehnya dari jalur pendidikan atau pengalaman, dan dilaksanakan terus- menerus, serius yang merupaka sumber utama bagi nafkah hidupnya.

Dilapangan praktik dikenal dua jenis bidang profesi sebagai berikut:
a.    Profesi Khusus
     Para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan sebagai tujuan pokoknya.
b.    Profesi Luhur
     Para professional yang melaksanakan profesinya, tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atatu jiwa pengabdiannya semata- mata.

2.    Ciri- ciri Profesi
 Khususnya professional Humas (PR Profesional), secara umum memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
1.   Memiliki skill atau kemampuan, pengetahuan yang tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya.
2.   Memiliki kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normatif.
3.   Memiliki tanggung jawab profesi (responsibility) dan integritas pribadi (integrity) yang tinggi.
4.   Memiliki jiwa pengabdian kepada publik atau masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur yang disandangnya.
5.   Otonomisasi organisasi professional, yaitu kemampuan untuk mengelola (managemen) organisasi humas yang mempunyai kemampuan dalam perencanaan program kerja jelas, strategis, mandiri, dan tidak tergantung pihak lain.
6.   Menjadi anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah untuk menjaga eksistensinya, kehormatan, dan menertibkan perilaku standar profesi sebagai tolak ukur agar tidak dilanggar.

Prinsip- Prinsip Etika Profesi
Seorang profesional, termasuk bidang profesi kehumasan (Public Relationt Profesional), secara umum memiliki tiga prinsip Etika Profesi (Keraf,1993:49-50) sebagai berikut:
1.   Tanggung jawab
     Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi.
2.   Kebebasan
     Para profesional memiliki kebiasaan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu- ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan tanggung jawab.
3.   Kejujuran
     Jujur dan setia serta meras terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahannya dan tidak menyombongkan diri.
4.   Keadilan
     Dalam menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidk dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggumilik orang lain.
5.   Otonomi
     Setiap profesional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya.

Pernyataan Humas (Pr Statement) Bersifat Konotatif
Sesuai dengan acuan Kode Etik Profesional Humas secara praktik dalam mengeluarkan statement press atau peryataan pers untuk menyampaikan pesan-pesannya kepada publiknya, humas mengacu pernyataan-pernyataan yang bernada positif, yaitu melalui “Avoid negative news, and withdrawal publication”. Artinya, yang bersangkutan tidak akan menyebarluaskan publikasi yang tidak menguntungkan, dan tidak menghindari peryataan Humas (PR Statement) yang menimbulkan salah pengertian (misunderstanding), konotatif, kontroversial, dan polemik berkepanjangna dengan berbagai pihak lainnya.

Pengembangan Profesionalisme
Profesional adalah memiiki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optomim dalam batas- batas etika profesi. Seorang profesional adalah A person who does something with great skill. Syarat- syarat yang harus dipenuhi dalam pengembangan profesionalisme adalah sebagai berikut:

1.     Pengakuan.
Perlunya memperoleh pengakuan terhadap kemampuan dan keberadaan (eksistensi) seseorang sebagai profesional secara serius dan resmi, yang telah memiliki keterampilan, keahlian, pengalaman, dan pengetahuan tinggi serta manfaatnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau aktivitasnya terhadap pelayanan individu, masyarakat, lembaga/ organisasi, dan negara.


2.     Organisasi.Merupakan wadah tepat untuk mengembangkan kemampuan dan ketermpilan bagi seorang profesional.


3.     Kriteria
Pelaksaan peranan, kewajiban, dan tugas  pekerjaan serta kemampuan profesional tersebut dituntut sesuai degan kriteria.


4.     Kreatif
Seorang profesional harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan ide dan gagasan yang kaya dengan buah pikiran yang cemerlang, inovatif, dan kreatif.


5.     Konseptor
Seorang profesional paling tidak memiliki kemampuan untuk membuat atau menciptakan konsep- konsep kerja atatu manajemen Humas/ PR yang jelas.

Etika Penulis PR
Bagi penulis naskah bidang kehumasan (PR Writing Activity) untuk mengembangkan suatu etika penulisan di media untuk melakukan komunikasi persuasif, dengan menggunakan uji “Etika Formula TARES”, yaitu terdiri dari lima prinsip- prinsip moral dalam teknik penulisan di berbagai media publikasi, public relations, sebagai berikut uji etika penulisannya:


  • Truthfulness

Ketika PR sebagai penulis ingin menjelaskan informasi, dan berita tentang suatu peristiwa atau kegiatan, penjelasan serta pernyataan tertentu maka haruslah berdasarkan kejujuran dan kebenaran apa adanya.

  • Authenticity

Keaslian atau autentik bagi pihak praktisi PR yang akan mengeluarkan informasi atau pesan- pesan persuasif lainnya yang ingin dipublikasikan melalui media komunikasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara terbuka dan dengan narasumber yang jelas.

  • Respect

Menghargai dan menghormati martabat pihak khalayak pembaca sebagai personal yang memiliki tingkat perbedaan kemampuan intelektual tertentu.

  • Equity

Ekuitas atau hak kewajaran dalam prinsip- prinsip keadilan yang diperlukan untuk menyampaikan pesan- pesan persuasif yang baik kepada khalayak publknya, untuk menghindarkan sasaran kritikan dari pesan terlalu berlebihan.

  • Sosial Responsibility

Ketika menyampaikan pesan- pesan persuasifnya dan mencapai suatu tujuan secara objektif yang sekaligus merupakan bagian dari kode etik “ profesional public relations” dengan memiliki rasa tanggung jawab.



APLIKASI KODE ETIK PROFESI HUMAS

Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompo profesi dan untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan dimata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif.
Kode Etik Profesi Humas
Menurut G. Sachs dalam bukunya The Extent and Intention of PR and Information Activities terdapat tiga konsep peting dalam etika kehumasan sebagai berikut:

1.     The image, the knowledge about us and the attitudes toward us the our different interest groups have (Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yang mempunyai kelompok- kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda).

2.     The profile, the knowledge about an attitude towards, we want our various interest group o have. ( Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita yang beragam)

3.     The ethics is branch of philosophy, it is a moral philosophy or philopsophical thinking about morality. Often used as equivalent it right or good. (Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang morallitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai- nilai kebenaran dan kebaikan).

Kode Etik Profesi Prsa
Kode Etik (Code of Profesional Standards) PRSA sudah ada sejak tahun 1946, yaitu berisikan perilaku atau prinsip- prinsip tindakan yang etis sebagai berikut:

1.     Advocasy, yaitu memberikan pelayanan bertanggung jawab terhadap pembelaan (advocacy) publik yang diwakilinya.

2.     Honnesty, kejujuran selalu melekat yang merupakan nilai standar tertinggi dari nilai akurasi dan kepercayaan.

3.     Expertise, suatu keahlian atau kemampuan khusus yang diperlukan untuk mengemban tanggung jawab sebagai profesional PR.

4.     Independence, kebebasan dalam melaksanakan pemberian nasehat secara objektif dan memiliki kewajiban akuntanbilitas PR tinggi terhadp pihak yang diwakilinya.

Secara garis besar perwujudan perilaku seseorang dalam menghadapi segala persoalan ditentukan oleh berbagai faktor (Djamaludin Ancok dan Tim, 1992:98-99) yang dapat dilihat dari rumus berikut:
                                                                       
P = f (O+L)

Artinya:  P  = perilaku
               f   = fungsi
               O = hal yang berkaitan dengan faktor internal
               L = hal yang berkaitan dengan faktor eksternal lingkungan

Kode Etik Humas Religional Asean (FAPRO)
FAPRO (Federation of Asean Public Relations Organisations) dalam siding umumnya di Manila pada tanggal 27 Maret 1978, mengesahkan suatu pedoman kode etik yaitu “Kode Praktik Profesional dan Etik” (Code of Profesional Practice and Ethics) yang terdiri dari mukadimah dan enam pasal pokok, sebagai berikut:

Preambul
Menyatakan keinginan untuk memajukan praktik PR yang sehat dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan prinsip- prinsip Deklarasi ASEAN, maka dirumuskan kode profesi dan etik bagi para praktisi Public Relations ASEAN

Tujuan
Para praktisi Publlik Relations ASEAN akan taat pada tujuan- tujuan yang tercantum dalam Konstitusi FAPRO.
2.    Integritas Pribadi dan Profesi
3.    Perilaku terhadap Klien dan Majikan
4.    Perilaku terhadap Publik dan Media
5.    Perilaku terhadap Rekan Seprofesi
6.    Hubungan dengan ASEAN

Aspek Hukum Komunikasi Kehumasan
Pada era pemerintahan reformasi yang demokratik dan menganut sistem politik terbuka Indonesia berhadapan dengan “kebebasan pers” dan konsistensi pelaksanaan HAM sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers, tambahan Pasal 28 F UUD 45 dan seirama dengan Pasal 21, Tap XVII/MPR/1999 yang berbunyi sebagai berikut.

“ Setiap orang berhak ubtuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Terdapat pertimbangan patut dan tidak patut untuk memberitakan hal- hal yang menyinggung perasaan kesusilaan, SARA (Suku, Agama, Ras), mengenai kehormatan nama, atau martabat seseorang. Oleh karena itu, ketentuan pidana (produk legislatif) merupakan pembatasan yang sah terhadap kebebasan pers dan bersifat limitatif.

  1. Penghinaan dalam legislatif, yaitu penghinaan biasa dan penghinaan ringan, baik secara material dan formal;
  2. Berita hasutan dan kebohongan;
  3.   Blasphemy, yaitu penghinaan terhadap nilai agama;
  4.   Pronografi (dalam bentuk tulisan, gambar dan lisan);
  5. Keamanan nasional dan ketertiban umum (National security and public order);
  6. Pernyataan yang menghambat jalannya peradilan (impede the fair administration of justice)
  7. Pernyataan terhadap seseorang atau telah memvonis seseorang bersalah atau yang menjadi urusan pengadilan (trial by the press)
  8. Penghinaan atau pelecehan terhadap pengadilan atau jalannya suatu proses siding peradilan (comtempt of court)

Etika Humas Pemerintah Dan Bumn

A.   Humas Pemerintah
Menurut Dimock dan Koening, pada umumnya tugas dan kewajiban pihak humas lembaga pemerintahan adalah sebagai berikut:

  1. Berupaya memberikan penerangan atau informasi kepada masyarakat tentang pelayanan masyarakat
  2. Mampu menanamkan keyakinan dan kepercayaan,serta mengajak masyarakat dalam partisipasinya untuk melaksanakan program pembangunan di berbagai bidang.
  3. Keterbukaan dan kejujuran dalam memberikan pelayanan serta pengabdian dari aparatur pemerintah.


 Keberadaan Humas Pemerintah
Keberadaan departemen kehumasan (Public Relations Departement) disuatu lembaga atau instansi pemerintah merupakan keharusan, baik secara fungsional maupun operasional. Tugas pokok dan kewajiban Humas /PR adalah bertindak sebagai komunikator (narasumber) untuk membantu keberhasilan dalam melaksanakan program pembangunan pemerintah.

Fungsi Pokok Humas Pemerintah

  1. Mengamankan kebijaksanaan dan program kerja pemerintah yang diwakilinya.
  2. Memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan- pesan, dan informasi.
  3. Menjadi komunikaor sekaligus mediator yang proaktif dalam upaya menjembatani kepentingan instansi pemerintah.
  4. Berperan serta secara aktif dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis


Peran Taktis dan Strategi Kehumasan Pemerintah/BUMN/BHMN

  1.  Secara taktis dalam jangka pendek, Humas /PR instansi pemerintah berupaya memberikan pesan- pesan atau informasi yang efektif kepada masyarakat sebagai khalayak sasarannya.
  2. Sacara strategis (jangka panjang) Humas/PR instansi pemerintah berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.


Etika Humas Pemerintah (Bakohumas)

Tugas dan fungsinya sebagai berikut:
1.   Membantu Menteri Penerangan RI (sekarang Menteri Negara Komunikasi dan Informasi) dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan hubungan yang lancar dan harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
2.   Mengadakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kerja sama antara Humas Departemen dan Lembaga Pemerintah/ Negara.
3.   Merencanakan dan melaksanakan kegiatan- kegiatan kehumasan sesuai dengan kebijaksaan pemerintah.

Tugas, Kedudukan, Tujuan, dan Kegiatan Bakohumas
Tugas:
1.   Membantu pemerintah dalam melancarkan arus informasi antara lembaga pemerintah, dan antarpemerintah dengan masyarakat.
2.   Mengadakan koordinasi dan kerja sama anatara Humas Departemen, Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, serta BUMN.
3.   Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan

Kedudukan:
1.   Badan Koordinasi Kehumasan , disingkat Bakohumas.
2.   Keanggotaan Bakohumas terdiri dari Humas- humas Departemen, Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara serta BUMN.
3.   Bakohumas dikoordinasikan oleh Lembaga Informasi Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Komunikasi dan INformasi.

Tujuan:
1.   Meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi kehumasan.
2.   Prinsip kerja dalam pencpaian tujuan tersebut.
3.   Kegiatan:
4.   Ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintah, khususnya di bidang layanan informasi.
5.   Melakukan pembinaan dan pengembangan profsi kehumasan.
6.   Meningkatkan fungsi dan kedudukan humas dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah.
7.   Memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan hubungan yang efektif dan harmonis dengn organisasi dan lembaga resmi serta masyarakat.



 SUMBER : Rosady Ruslan. S.H.,M.M, Etika Kehumasan Konsepsi & Aplikasi, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.


2 komentar:

  1. Ayo Cobain Sensasi Bermain Promo Freechip Tanpa Deposit... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

    BalasHapus
  2. <a href="https://budiluhur.ac.id>terimakasih</a>

    BalasHapus