1. ISTILAH
LOBYING
Istilah lobbying
atau kemudian menjadi “Lobi” dalam bahasa Indonesia sering
dikaitkan dengan kegiatan politik dan bisnis. Perkembangan dewasa ini
Lobi-melobi tampaknya tidak terbatas pada kegiatan tersebut namun mulai
dirasakan oleh manajer organisasi untuk menunjang kegiatan
manajerialnya baik sebagai lembaga birokrat maupun lembaga usaha khususnya
dalam pemberian pelayanan Kesehatan
Kata “Melobi” terdapat dalam kamus bahasa Indonesia
dengan pengertian : melakukan pendekatan secara tidak resmi, menilik
asal kata lobi yang berarti teras atau ruang depan yang terdapat di
hotel-hotel, tempat dimana para tamu duduk-duduk dan bertemu dengan santai
kemungkinan kata lobi melatar belakangi perkembangan istilah “melobi”
yang terjadi karena kebiasaan para anggota parlemen di Inggris yang biasa
berkumpul di lobi ruang sidang dan memanfaatkan pertemuan di ruang
tersebut untuk melakukan berbagai pendekatan, diantara persidangan.
Diwaktu istirahat para anggota parlemen yang menginginkan dukungan bagi usulannya
dapat “ melobi” anggota yang lain diluar sidang. Dilain pihak kelompok kelompok
kepentingan yang ingin mempengaruhi hasil yang dicapai sidang juga dapat
memanfaaatkan keberadaan para anggota parelemen di lobi tersebut untuk
melakukan pendekatan. Dari kebiasaan inilah kata “lobbyng” menjadi meluas. Pada
organisasi kesehatan istilah lobbyng dan negosiasi mulai dilihat sebagai salah
satu ketrampilan untuk manajer dalam mengelola sisi bayangan organisasi. Banyak
hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan organisasi, pengambilan keputusan,
kegiatan rutin, program, proyek dan kegiatan penunjang yang lain
membutuhkan ketrampilan manajerial dalam melakukan lobi terutama pada para
stakeholders (pihak lain yang berkepentingan) di organisasi.
Dalam dunia politik istilah “pelobian” adalah merupakan usaha individu atau
kelompok dalam kerangka berpartisipasi politik, untuk menghubungi para pemimpin
politik atau pejabat pemerintah dengan tujuan mempengaruhi keputusan pada suatu
masalah yang dapat menguntungkan sekelompok orang.
2. PENGERTIAN
LOBYING
Menurut Anwar (1997)
definisi yang lebih luas adalah suatu upaya informal dan persuasif yang
dilakukan oleh satu pihak (perorangan, kelompok, Swasta, pemerintah) yang
memiliki kepentingan tertentu untuk menarik dukungan dari pihak pihak yang
dianggap memiliki pengaruh atau wewenang, sehingga target yang diinginkan
tercapai. Pendekatan secara persuasif menurut pendapat ini lebih
dikemukakan pada pihak pelobi dengan demikian dibutuhkan keaktifan untuk pelobi
untuk menunjang kegiatan tersebut
Menurut Pramono (1997) lobi merupakan suatu pressure group yang
mempraktekkan kiat-kiat untuk mempengaruhi orang-orang dan berupaya mendapatkan
relasi yang bermanfaat. Pola ini lebih menekankan bahwa
lobby untuk membangun koalisi dengan organisasi- organisasi lain dengan
berbagai tujuan dan kepentingan untuk melakukan usaha
bersama. Digunakan pula untuk membangun akses guna mengumpulkan informasi dalam
isu-isu penting dan melakukan kontak dengan individu yang berpengaruh.
Maschab (1997) lebih menekankan bahwa lobbying adalah segala bentuk upaya yang
dilakukan oleh suatu pihak untuk menarik atau memperoleh dukungan pihak lain.Pandangan
ini mengetengahkan ada dua pihak atau lebih yang berkepentingan atau yang
terkait pada suatu obyek, tetapi kedudukan mereka tidak sama. Dalam arti ada
satu pihak yang merasa paling berkepentingan atau atau paling membutuhkan,
sehingga kemudian melakukan upaya yang lebih dari yang lain untuk memcapai
sasran atau obyek yang diinginkan. Pihak yang paling berkepentingan inilah yang
akan aktif melakukan berbagai cara untuk mencapai obyek tersebut dengan salah
satu caranya melakukan lobbying.
Dengan demikian ada upaya dari pihak yang berkepentingan untuk
aktif melakukan pendekatan kepada pihak lain agar bisa memahami
pandangan atau keinginanmya dan kemudian menerima dan mendukung apa yang
diharapkan oleh pelaku lobbying.
Meskipun betuknya berbeda, pada esensinya lobbying dan negosiasi
mempunyai tujuan yang sama yaitu menggunakan tehnik komunikasi untuk
mencapat target tertentu. Dibandingkan dengan negosiasi yang merupakan suatu
proses resmi atau formal, lobbying merupakan suatu pendekatan informal.
3. KARAKTERISTIK LOBYING
A. Bersifat tidak resmi/ Informal dapat dilakukan
diluar forum atau perundingan yang secara resmi disepakati .
B. Bentuk dapat beragam dapat berupa obrolan yang
dimulai dengan tegursapa, atau dengan surat
C. Waktu dan tempat dapat kapan dan dimana saja
sebatas dalam kondisi wajar atau suasana memungkinkan. Waktu yang dipilih
atau dipergunakan dapat mendukung dan menciptakan suasan yang
menyenangkan, sehingga orang dapat bersikap rilek dan
D. Pelaku /aktor atau pihak yang melakukan lobbying dapat
beragam dan siapa saja yakni pihak yang bekepentingan dapat pihak
eksekutif atau pemerintahan, pihak legislatif, kalangan bisnis, aktifis LSM,
tokoh masyarakat atau ormas, atau pihak lain yang terkait pada obyek lobby.
E. Bila dibutuhkan dapat melibatkan pihak ketiga untuk perantara
F. Arah pendekatan dapat bersifat satu arah
pihak yang melobi harus aktif mendekati pihak yang dilobi. Pelobi
diharapkan tidak bersikap pasif atau menunggu pihak lain sehingga terkesan
kurang perhatian.
4. TARGET LOBYING
A. Mempengaruhi kebijakan.
B. Menarik dukungan
C. Memenangkan prasyarat kontrak/
dalam kegiatan /bisnis
D. Memudahkan urusan
E. Memperoleh akses untuk kegiatan berikutnya.
F. Menyampaikan informasi untuk
memperjelas kegiatan.
5. STRATEGI
Mengingat sifatnya yang informal,
tidak ada strategi baku atau yang sudah terpola dalam kegiatan ini,
melainkan sangat beragam dan tergantung berbagai faktor aktual dan suasana
setempat yang berpengaruh. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi lobbying
adalah :
A. Sistem Politik.
Kondisi sistem akan berpengaruh
pada cara- cara lobi yang yang dilakukan. Pada sistem Politis yang demokratis
dimana pendelegasian wewenang dan keterbukaan menjadi salah satu cirinya maka
lobi mudah dilakukan karena sasaran lobi lebih jelas, dalam arti pejabat
atau stakeholder sebagi obyek lobi berada pada posisi yang telah diketahui
mempunyai wewenang, aspek aspek yang perlu diperhitungkan lebih pasti. Dalam
sistim poliitik yang demokratis selama berada dalam kerangka aturan main
yang telah ditentukan, maka orang tidak perlu takut mendapatkan resiko politik
yang tidak diperhitungkan.
Berbeda dengan sistim politik
yang demokratis, dalam sistem politik yang otoriter melakukan lobbying
merupakan hal yang sulit diperkirakan kadang pada moment yang tepat lobby dapat
mudah dilakukan namun bisa menjadi hal yang sulit. Dapat terjadi
lobbying pada suatu pihak atau seorang tokoh telah dihasilkan dukungan
tertentu, tetapi kemudian hal itu dianulir (dibatalkan atau dimentahkan oleh
pihak lain yang lebih berkuasa tanpa alasan yang jelas) sehingga lobbying yang
dilakukan menjadi sia-sia.
Dalam sistim seperti ini maka
berbagai peraturan dan perhitungan-perhitungan rasional menjadi sulit dijadikan
pegangan, karena hukum dan peraturan ditangan pemegang kekuasaan yang bisa
berubah setiap saat sesuai kehendaknya sendiri.
B. Norma dan Etika.
Lobbying pada intinya adalah suatu upaya untuk memaksimalkan penggunaan
tehnik komunikasi untuk mempengaruhi pihak lain yang semula cenderung
menolak, agar menjadi setuju atau untuk memperoleh dukungan. Namun
tidak berarti harus menghalalkan semua cara, norma dan etika harus tetap
dihormati dan menjadi pegangan, karena apabila tidak dilakukan lobi akan
menjadi arena atau media perantara adanya korupsi dan kolusi.
Bagi orang yang menjujung tinggi norma dan etika, lobbying tidak perlu
disertai janji janji yang seharusnya tidak boleh diberikan ataupun dengan
mendiskreditkan pihak ketiga apalagi fitnah agar memperoleh simpati dan
dukungan dari pihak yang dilobby. Dalam praktek banyak hal yang bisa terjadi seiring dengan dinamika
masyarakat. Pada lobbying yang melibatkan pihak pihak yang sama sama kurang
menghormati etika dan moral maka kesesuaian yang berubah menjadi [saling]
mendukung bisa saja terjadi. Namun hampir bisa dipastikan bahwa model seperti
itu akan merugikan kepentingan bersama atau kepentingan yang lebih besar norma
dan etika selalu dimaksudkan untuk kebaikan dan kepentingan tidak saja diri
pribadi tetapi juga orang lain dan masyarakat luas.
C. Norma Hukum dan peraturan
Hukum yang dibuat untuk mengatur
masyarakat agar diperoleh ketertiban dalam kehidupan bersama harus dihormati
dan dipatuhi oleh semua warga negara. Dalam lobbying batas batas
hukum juga harur tetap dihormati dan ditaati, lobbying tidak boleh dilakukan
dengan mengabaikan batas batas hukum, misalnya dengan melakukan atau memanipulasikan
data dan informasi sedemikian rupa agar yang dilobby menjadi percaya dan
kemudian mendukungnya demikian juga cara cara lain yang menipu atau menyesatkan
pihak yang dilobby sehingga memperoleh kesan atau kesimpulan yang salah/keliru
yang tentunya dilarang oleh hukum/tidak boleh dilakukan
Dengan demikian maka kejelasan
batas batas hukum dan juga tegaknya hukum itu sendiri ikut mempengaruhi praktek
lobbying, Sama halnya dengan norma dan
etika pelanggaran dan atau penyimpangan terhadap hukum yang dilakukan dalam
lobbying mungkin saja malah melancarkan pendekatan yang dilakukan namun
demikian hampir pasti hasil yang diperoleh lebih banyak menguntungkan pihak
pihak tertentu saja ketimbang bagi kebaikan dan manfaat orang banyak
D. Memperhatikan adat istiadat
Adat dan istiadat yang berkembang
dalam masyarakat perlu juga diperhatikan, lebih lebih bagi
pihak yang melakukan lobbying harus dijaga agar tidak ada tindakan yang
dianggap bertentangan dengan adat istiadat yang dihormati oleh sasaran
lobby karena akan menimbulkan antipati atau paling perasaan kurang simpati
misalnya lobbying dilakukan pada orang yang sedang berduka cita atau sedang
terkena musibah
E. Mengetahui siapa yang akan
dilobby
Keberhasilan lobbying juga dipengaruhi oleh siapa yang akan dilobby,
karena sifat dan perilaku orang bermacam macam. Ada orang yang kompromatis ada
yang kaku ada yang suka bercanda dan terbuka sementara juga ada yang mudah
tersinggung. Latar belakang pendidikan sosial
dan ekonomi juga beragam demikian pula pandangan dan visinya
terhadap suatu hal sehingga sikapnya terhadap lobby juga bisa berbeda beda Bagi
pihak yang melakukan lobbi adalah sangat penting untuk memahami siapa yang akan
dilobby sehingga bsa mengatur dan merancang teknik komunikasi yang sebaik
baiknya sesuai dengan sifat, pandangan, kegemaran, dan lainnya dari pihak
yang dilobby, sehingga dapat mengundang simpati dan dukungan yang
diharapkan
F. Siapa yang melobi
Pelaku Lobi
adalah mereka yang berada pada pihak yang paling memerlukan sehingga harus
aktif, melakukan pendekatan tidak sekedar menunggu. Dengan demikian maka peranan atau
pihak yang melobi sangat penting. Sedemikian pentingnya sehingga orang yang melakukan
lobi haruslah orang yang mempunyai kemampuan tertentu. Kemampuan tersebut bukan
saja bersifat intelegensia berupa kecerdasan, penguasaan terhadap masalah yang
dihadapi, keleluasaan pengetahuan dan wawasan, mempunyai sikap yang baik dan
penampilan yang menarik dalam arti menyenangkan, serta mempunyai kredibilitas.
Orang yang integritasnya diragukan atau kurang dipercaya, akan mengalami
kesulitan apabila melakukan lobbying .
Disamping itu sesuai dengan esensi lobbying itu sendiri maka pelaku lobby harus
mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik , sabar, dan telaten ( tidak mudah
tersinggung dan marah)
6. CARA-CARA
MELOBYING
Terdapat 4(empat) macam cara melobi :
A. Tidak langsung :
i.
Lobby bisa
dilakukan dengan cara tidak langsung hal ini mengandung pengertian
tidak harus satu pihak atau satu orang yang berkepentingan menghubungi
mendekati sendiri pihak lain yang mau dilobby.
ii.
Pendekatan
itu bisa dilakukan dengan perantaraan pihak lain [terutama yang dianggap punya
akses atau mempunyai hubungan yang dekat dengan pihak yang dilobby].
iii.
Dalam hal
seperti ini maka satu hal yang sangat penting diperhatikan oleh pihak yang
melobby adalah kepercayaan atau kredibilitas pihak ketiga yang dijadikan
perantara atau penghubung tersebut
iv.
Kendala lain
jangan sampai gara gara lobbying yang dilakukan dengan menggunakan jasa pihak
lain [pihak ketiga] justru merusak hubungan yang sudah ada, karena
kesalahan atau ulah pihak ketiga tersebut.
v.
Kendala lain
dalam menggunakan cara tidak langsung adalah pihak ketiga atau perantara
tersebut tidak selalu menguasai atau mengerti permasalahan atau obyek yang jadi
sasaran. Disamping itu apabila obyek yang jadi sasaran bersifat rahasia maka
akan membuka kemungkinan bagi kebocoran terhadap rahasia tersebut.
B. Langsung
Berbeda dengan cara tidak langsung maka disini pihak
yang berkepentingan [berusaha] harus bisa bertemu atau berkomunikasi secara
langsung dengan pihak yang dilobby dengan kata lain pihak pihak yang terlibat
bertemu atau berkomunikasi secara langsung tidak menggunakan perantara atau
pihak ketiga cara langsung ini jelas lebih baik dari pada cara tidak langsung
tetapi kendalanya adalah bahwa :
i.
Pihak pihak
yang terlibat tidak selalu saling mengenal
ii.
Tidak semua
orang mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan baik
iii.
Kesan
terhadap pribadi tidak selalu sama dengan dengan kesan terhadap lembaga.
Jelasnya seseorang mungkin saja kurang suka atau kurang menghormati orang
tertentu tetapi terhadap lembaga yang dipimpinnya dia tidak ada masalah
dalam hal seperti ini tentu akan lebih baik apabila yang melakukan lobby adalah
orang lain atau staf pada lembaga tersebut
C. Terbuka
Yang dimaksud dengan cara terbuka adalah lobbying yang
dilakukan tanpa ketakutan untuk diketahui orang lain Lobby yang dilakukan
secara terbuka memang tidak harus berarti dengan sengaja diekspose atau
diberitahukan kepada khalayak, tetapi kalaupun diketahui masyarakat bukan
merupakan masalah.
Lobbying dengan cara terbuka ini biasanya dilakukan
oleh dan diantara kelompok misalnya pendekatan yang dilakukan oleh OPP atau
partai politik tertentu pada salah satu Organisasi Massa atau sebaliknya dan
antara suatu Ormas pada Ormas yang lain.
D. Tertutup
Yang dimaksud lobbying dengan cara tertutup adalah
apabila lobbying dilakukan secara diam diam agar tidak diketahui oleh pihak
lain apalagi masyarakat
Lobbying dengan cara ini biasanya bersifat perorangan
yaitu yang dilakukan secara pribadi atau oleh seseorang pada orang tertentu
Lobbying cara ini dilakukan karena apabila sampai diketahui oleh pihak lain
maka bisa berakibat negatif atau merugikan pihakyang melakukan lobby tersebut
maupun pihak yang dilobby
Tidak ada komentar:
Posting Komentar