Selasa, 17 Januari 2012

TEKNIK LOBYING DALAM ORGANISASI


 1.   ISTILAH LOBYING
Istilah lobbying  atau kemudian menjadi “Lobi” dalam bahasa Indonesia  sering dikaitkan dengan kegiatan politik dan bisnis. Perkembangan dewasa ini Lobi-melobi tampaknya tidak terbatas pada kegiatan tersebut namun mulai dirasakan oleh manajer organisasi  untuk  menunjang kegiatan manajerialnya baik sebagai lembaga birokrat maupun lembaga usaha khususnya dalam pemberian pelayanan Kesehatan
Kata “Melobi” terdapat dalam  kamus  bahasa Indonesia  dengan pengertian : melakukan pendekatan secara tidak resmi, menilik asal kata lobi yang berarti teras atau ruang depan yang terdapat di hotel-hotel, tempat dimana para tamu duduk-duduk dan bertemu dengan santai kemungkinan  kata lobi melatar belakangi perkembangan istilah “melobi” yang terjadi karena kebiasaan para anggota parlemen di Inggris yang biasa berkumpul  di lobi ruang sidang dan memanfaatkan pertemuan di ruang tersebut untuk melakukan berbagai pendekatan,  diantara persidangan.
Diwaktu istirahat para anggota parlemen yang menginginkan dukungan bagi usulannya dapat “ melobi” anggota yang lain diluar sidang. Dilain pihak kelompok kelompok kepentingan yang ingin mempengaruhi hasil yang dicapai sidang juga dapat memanfaaatkan keberadaan para anggota parelemen di lobi tersebut untuk melakukan pendekatan. Dari kebiasaan inilah kata “lobbyng” menjadi meluas. Pada organisasi kesehatan istilah lobbyng dan negosiasi mulai dilihat sebagai salah satu ketrampilan untuk manajer dalam mengelola sisi bayangan organisasi. Banyak hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan organisasi, pengambilan keputusan, kegiatan rutin, program, proyek dan kegiatan  penunjang yang lain membutuhkan ketrampilan manajerial dalam melakukan lobi terutama pada para stakeholders (pihak lain yang berkepentingan) di organisasi.  
Dalam dunia politik istilah “pelobian” adalah merupakan usaha individu atau kelompok dalam kerangka berpartisipasi politik, untuk menghubungi para pemimpin politik atau pejabat pemerintah dengan tujuan mempengaruhi keputusan pada suatu masalah yang dapat menguntungkan sekelompok orang.

2.   PENGERTIAN LOBYING
Menurut Anwar (1997) definisi yang lebih luas adalah suatu upaya informal dan persuasif yang dilakukan oleh satu pihak (perorangan, kelompok, Swasta, pemerintah) yang memiliki kepentingan tertentu untuk menarik dukungan dari pihak pihak yang dianggap memiliki pengaruh atau wewenang, sehingga target yang diinginkan tercapai. Pendekatan secara persuasif menurut pendapat ini lebih dikemukakan pada pihak pelobi dengan demikian dibutuhkan keaktifan untuk pelobi untuk menunjang kegiatan tersebut 
Menurut Pramono (1997) lobi merupakan suatu pressure group yang mempraktekkan kiat-kiat untuk mempengaruhi orang-orang dan berupaya mendapatkan relasi yang bermanfaat. Pola ini lebih menekankan bahwa lobby  untuk membangun koalisi dengan organisasi- organisasi lain dengan berbagai tujuan dan kepentingan untuk melakukan usaha bersama. Digunakan pula untuk membangun akses guna mengumpulkan informasi dalam isu-isu penting dan melakukan kontak dengan individu yang berpengaruh.
Maschab (1997) lebih menekankan bahwa lobbying adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menarik atau memperoleh dukungan pihak lain.Pandangan ini mengetengahkan ada dua pihak atau lebih yang berkepentingan atau yang terkait pada suatu obyek, tetapi kedudukan mereka tidak sama. Dalam arti ada satu pihak yang merasa paling berkepentingan atau atau paling membutuhkan, sehingga kemudian melakukan upaya yang lebih dari yang lain untuk memcapai sasran atau obyek yang diinginkan. Pihak yang paling berkepentingan inilah yang akan aktif melakukan berbagai cara untuk mencapai obyek tersebut dengan salah satu caranya melakukan lobbying.
Dengan demikian ada upaya dari pihak yang berkepentingan  untuk aktif  melakukan pendekatan kepada pihak lain agar bisa  memahami pandangan atau keinginanmya dan kemudian menerima dan mendukung apa yang diharapkan oleh pelaku lobbying.
Meskipun betuknya berbeda, pada esensinya lobbying dan negosiasi mempunyai tujuan yang sama yaitu menggunakan tehnik komunikasi untuk mencapat target tertentu. Dibandingkan dengan negosiasi yang merupakan suatu proses resmi atau formal, lobbying merupakan suatu pendekatan informal.

3.   KARAKTERISTIK LOBYING

A.  Bersifat tidak resmi/ Informal dapat dilakukan diluar forum atau perundingan yang secara resmi disepakati .
B.  Bentuk dapat beragam dapat berupa obrolan yang dimulai dengan tegursapa, atau dengan surat
C.  Waktu dan tempat dapat kapan dan dimana saja sebatas dalam kondisi wajar atau suasana memungkinkan. Waktu yang dipilih  atau dipergunakan  dapat mendukung dan menciptakan suasan yang menyenangkan, sehingga orang dapat bersikap rilek dan
D.  Pelaku /aktor atau pihak yang melakukan lobbying dapat beragam dan siapa saja yakni pihak yang bekepentingan dapat pihak eksekutif atau pemerintahan, pihak legislatif, kalangan bisnis, aktifis LSM, tokoh masyarakat atau ormas, atau pihak lain yang terkait pada obyek lobby.
E.  Bila dibutuhkan dapat melibatkan pihak ketiga untuk perantara
F.  Arah  pendekatan dapat bersifat satu arah pihak yang melobi harus aktif mendekati pihak  yang dilobi. Pelobi diharapkan tidak bersikap pasif atau menunggu pihak lain sehingga terkesan kurang perhatian.

4.   TARGET LOBYING

A.  Mempengaruhi kebijakan.
B.  Menarik dukungan
C.  Memenangkan prasyarat kontrak/ dalam kegiatan /bisnis
D.  Memudahkan urusan
E.  Memperoleh akses untuk kegiatan berikutnya.
F.  Menyampaikan informasi untuk memperjelas kegiatan.

5.   STRATEGI
Mengingat sifatnya yang informal, tidak ada strategi baku atau yang sudah terpola dalam kegiatan ini, melainkan sangat beragam dan tergantung berbagai faktor aktual dan suasana setempat yang berpengaruh. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi lobbying adalah :

A.  Sistem Politik.
Kondisi sistem akan berpengaruh pada cara- cara lobi yang yang dilakukan. Pada sistem Politis yang demokratis dimana pendelegasian wewenang dan keterbukaan menjadi salah satu cirinya maka lobi mudah dilakukan  karena sasaran lobi lebih jelas, dalam arti pejabat atau stakeholder sebagi obyek lobi berada pada posisi yang telah diketahui mempunyai wewenang, aspek aspek yang perlu diperhitungkan lebih pasti. Dalam sistim poliitik yang demokratis  selama berada dalam kerangka aturan main yang telah ditentukan, maka orang tidak perlu takut mendapatkan resiko politik yang tidak diperhitungkan.
Berbeda dengan sistim politik yang demokratis, dalam sistem politik yang otoriter melakukan lobbying merupakan hal yang sulit diperkirakan kadang pada moment yang tepat lobby dapat mudah dilakukan namun bisa menjadi hal yang sulit. Dapat  terjadi  lobbying pada suatu pihak atau seorang tokoh telah dihasilkan dukungan tertentu, tetapi kemudian hal itu dianulir (dibatalkan atau dimentahkan oleh pihak lain yang lebih berkuasa tanpa alasan yang jelas) sehingga lobbying yang dilakukan menjadi sia-sia.
Dalam sistim seperti ini maka berbagai peraturan dan perhitungan-perhitungan rasional menjadi sulit dijadikan pegangan, karena hukum dan peraturan ditangan pemegang kekuasaan yang bisa berubah setiap saat sesuai kehendaknya sendiri.

B.  Norma dan Etika.
Lobbying pada intinya adalah suatu upaya untuk memaksimalkan penggunaan tehnik komunikasi untuk mempengaruhi pihak lain  yang semula cenderung menolak,  agar menjadi setuju atau untuk memperoleh dukungan.  Namun tidak berarti harus menghalalkan semua cara, norma dan etika harus tetap dihormati dan menjadi pegangan, karena apabila tidak dilakukan lobi akan menjadi arena atau media perantara adanya korupsi dan kolusi.
Bagi orang yang menjujung tinggi norma dan etika, lobbying tidak perlu disertai janji janji yang seharusnya tidak boleh diberikan ataupun dengan mendiskreditkan pihak ketiga apalagi fitnah agar memperoleh simpati dan dukungan dari pihak yang dilobby. Dalam praktek banyak hal yang bisa terjadi seiring dengan dinamika masyarakat. Pada lobbying yang melibatkan pihak pihak yang sama sama kurang menghormati etika dan moral maka kesesuaian yang berubah menjadi [saling] mendukung bisa saja terjadi. Namun hampir bisa dipastikan bahwa model seperti itu akan merugikan kepentingan bersama atau kepentingan yang lebih besar norma dan etika selalu dimaksudkan untuk kebaikan dan kepentingan tidak saja diri pribadi tetapi juga orang lain dan masyarakat luas.

C.  Norma Hukum dan peraturan
Hukum yang dibuat untuk mengatur masyarakat agar diperoleh ketertiban dalam kehidupan bersama harus dihormati dan  dipatuhi  oleh semua warga negara. Dalam lobbying batas batas hukum juga harur tetap dihormati dan ditaati, lobbying tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan batas batas hukum, misalnya dengan melakukan atau memanipulasikan data dan informasi sedemikian rupa agar yang dilobby menjadi percaya dan kemudian mendukungnya demikian juga cara cara lain yang menipu atau menyesatkan pihak yang dilobby sehingga memperoleh kesan atau kesimpulan yang salah/keliru yang tentunya dilarang oleh hukum/tidak boleh dilakukan
Dengan demikian maka kejelasan batas batas hukum dan juga tegaknya hukum itu sendiri ikut mempengaruhi praktek lobbying, Sama halnya dengan norma dan etika pelanggaran dan atau penyimpangan terhadap hukum yang dilakukan dalam lobbying mungkin saja malah melancarkan pendekatan yang dilakukan namun demikian hampir pasti hasil yang diperoleh lebih banyak menguntungkan pihak pihak tertentu saja ketimbang bagi kebaikan dan manfaat orang banyak

D.  Memperhatikan adat istiadat
Adat dan istiadat yang berkembang dalam masyarakat  perlu juga  diperhatikan,  lebih lebih bagi pihak yang melakukan lobbying harus dijaga agar tidak ada tindakan yang dianggap bertentangan  dengan adat istiadat yang dihormati oleh sasaran lobby karena akan menimbulkan antipati atau paling perasaan kurang simpati misalnya lobbying dilakukan pada orang yang sedang berduka cita atau sedang terkena musibah

E.  Mengetahui siapa yang akan dilobby
Keberhasilan lobbying juga dipengaruhi oleh siapa yang akan dilobby,  karena sifat dan perilaku orang bermacam macam. Ada orang yang kompromatis ada yang kaku ada yang suka bercanda dan terbuka sementara juga ada yang mudah tersinggung. Latar belakang pendidikan sosial dan ekonomi juga beragam demikian pula  pandangan  dan visinya terhadap suatu hal sehingga sikapnya terhadap lobby juga bisa berbeda beda Bagi pihak yang melakukan lobbi adalah sangat penting untuk memahami siapa yang akan dilobby sehingga bsa mengatur dan merancang teknik komunikasi yang sebaik baiknya sesuai dengan sifat, pandangan,  kegemaran, dan lainnya dari pihak yang dilobby,  sehingga dapat mengundang simpati dan dukungan yang diharapkan

F.  Siapa yang melobi
Pelaku Lobi adalah mereka yang berada pada pihak yang paling memerlukan sehingga harus aktif, melakukan pendekatan tidak sekedar menunggu. Dengan demikian maka peranan atau pihak yang melobi sangat penting. Sedemikian pentingnya sehingga orang yang melakukan lobi haruslah orang yang mempunyai kemampuan tertentu. Kemampuan tersebut bukan saja bersifat intelegensia berupa kecerdasan, penguasaan terhadap masalah yang dihadapi, keleluasaan pengetahuan dan wawasan, mempunyai sikap yang baik dan penampilan yang menarik dalam arti menyenangkan, serta mempunyai kredibilitas. Orang yang integritasnya diragukan atau kurang dipercaya, akan mengalami kesulitan  apabila melakukan lobbying .
Disamping itu sesuai dengan esensi lobbying itu sendiri maka pelaku lobby harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik , sabar, dan telaten ( tidak mudah tersinggung dan marah)

6.   CARA-CARA MELOBYING
Terdapat  4(empat)  macam cara melobi :

A.  Tidak langsung :
           i.       Lobby bisa dilakukan dengan cara tidak langsung  hal ini mengandung pengertian  tidak harus satu pihak atau satu orang yang berkepentingan menghubungi mendekati sendiri pihak lain yang mau dilobby.
          ii.       Pendekatan itu bisa dilakukan dengan perantaraan pihak lain [terutama yang dianggap punya akses atau mempunyai hubungan yang dekat dengan pihak yang dilobby].
         iii.       Dalam hal seperti ini maka satu hal yang sangat penting diperhatikan oleh pihak yang melobby adalah kepercayaan atau kredibilitas pihak ketiga yang dijadikan perantara atau penghubung tersebut
        iv.       Kendala lain jangan sampai gara gara lobbying yang dilakukan dengan menggunakan jasa pihak lain [pihak ketiga] justru merusak hubungan yang sudah ada,  karena kesalahan atau ulah pihak ketiga tersebut.
         v.       Kendala lain dalam menggunakan cara tidak langsung adalah pihak ketiga atau perantara tersebut tidak selalu menguasai atau mengerti permasalahan atau obyek yang jadi sasaran. Disamping itu apabila obyek yang jadi sasaran bersifat rahasia maka akan membuka kemungkinan bagi kebocoran terhadap rahasia tersebut.

B.  Langsung
Berbeda dengan cara tidak langsung maka disini pihak yang berkepentingan [berusaha] harus bisa bertemu atau berkomunikasi secara langsung dengan pihak yang dilobby dengan kata lain pihak pihak yang terlibat bertemu atau berkomunikasi secara langsung tidak menggunakan perantara atau pihak ketiga cara langsung ini jelas lebih baik dari pada cara tidak langsung tetapi kendalanya adalah bahwa :

           i.       Pihak pihak yang terlibat tidak selalu saling mengenal
          ii.       Tidak semua orang mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan baik
         iii.       Kesan terhadap pribadi tidak selalu sama dengan dengan kesan terhadap lembaga. Jelasnya seseorang mungkin saja kurang suka atau kurang menghormati orang tertentu tetapi terhadap lembaga yang dipimpinnya  dia tidak ada masalah dalam hal seperti ini tentu akan lebih baik apabila yang melakukan lobby adalah orang lain atau staf pada lembaga tersebut

C.  Terbuka
Yang dimaksud dengan cara terbuka adalah lobbying yang dilakukan tanpa ketakutan untuk diketahui orang lain Lobby yang dilakukan secara terbuka memang tidak harus berarti dengan sengaja diekspose atau diberitahukan kepada khalayak,  tetapi kalaupun diketahui masyarakat bukan merupakan masalah.
Lobbying dengan cara terbuka ini biasanya dilakukan oleh dan diantara kelompok misalnya pendekatan yang dilakukan oleh OPP atau partai politik tertentu pada salah satu Organisasi Massa atau sebaliknya dan antara suatu Ormas pada Ormas yang lain.

D.  Tertutup
Yang dimaksud lobbying dengan cara tertutup adalah apabila lobbying dilakukan secara diam diam agar tidak diketahui oleh pihak lain apalagi masyarakat
Lobbying dengan cara ini biasanya bersifat perorangan yaitu yang dilakukan secara pribadi atau oleh seseorang pada orang tertentu Lobbying cara ini dilakukan karena apabila sampai diketahui oleh pihak lain maka bisa berakibat negatif atau merugikan pihakyang melakukan lobby tersebut maupun pihak yang dilobby

Tidak ada komentar:

Posting Komentar