Para professional dalam
melaksanakan peran dan kegiatan utamanya sesuai dengan profesi, pemgetahuan
atau keahlian yang disandangnya tersebut tidak terlepas dari etika profesi yang
berkaitan dengan kode etik perilaku dank ode etik profesi sebagai standar
moral.
1. Pengertian Profesi dan
Profesional
Perkembangan istilah
profesi menjadi keterampilan atau keahlian khusus seseorang sebagai suatu
pekerjaan atau kegiatan utama yang diperolehnya dari jalur pendidikan atau
pengalaman, dan dilaksanakan terus- menerus, serius yang merupaka sumber utama
bagi nafkah hidupnya.
Dilapangan praktik
dikenal dua jenis bidang profesi sebagai berikut:
a. Profesi Khusus
Para professional yang melaksanakan
profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan sebagai tujuan
pokoknya.
b. Profesi Luhur
Para professional yang melaksanakan
profesinya, tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi
sudah merupakan dedikasi atatu jiwa pengabdiannya semata- mata.
2. Ciri- ciri Profesi
Khususnya
professional Humas (PR Profesional), secara umum memiliki ciri- ciri sebagai
berikut:
1. Memiliki skill atau kemampuan, pengetahuan yang
tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya.
2. Memiliki kode etik yang merupakan standar moral
bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normatif.
3. Memiliki tanggung jawab profesi (responsibility)
dan integritas pribadi (integrity) yang tinggi.
4. Memiliki jiwa pengabdian kepada publik atau
masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur yang disandangnya.
5. Otonomisasi organisasi professional, yaitu
kemampuan untuk mengelola (managemen) organisasi humas yang mempunyai kemampuan
dalam perencanaan program kerja jelas, strategis, mandiri, dan tidak tergantung
pihak lain.
6. Menjadi anggota salah satu organisasi profesi
sebagai wadah untuk menjaga eksistensinya, kehormatan, dan menertibkan perilaku
standar profesi sebagai tolak ukur agar tidak dilanggar.
Prinsip- Prinsip Etika Profesi
Seorang profesional,
termasuk bidang profesi kehumasan (Public Relationt Profesional), secara umum
memiliki tiga prinsip Etika Profesi (Keraf,1993:49-50) sebagai berikut:
1. Tanggung jawab
Setiap penyandang profesi
tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi.
2. Kebebasan
Para profesional memiliki
kebiasaan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu- ragu,
tetapi tetap memiliki komitmen dan tanggung jawab.
3. Kejujuran
Jujur dan setia serta meras
terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahannya dan tidak
menyombongkan diri.
4. Keadilan
Dalam menjalankan
profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidk dibenarkan melakukan
pelanggaran terhadap hak atau mengganggumilik orang lain.
5. Otonomi
Setiap profesional memiliki
kebebasan secara otonom dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian,
pengetahuan, dan kemampuannya.
Pernyataan Humas (Pr
Statement) Bersifat Konotatif
Sesuai dengan acuan Kode Etik Profesional Humas secara
praktik dalam mengeluarkan statement press atau peryataan pers untuk menyampaikan
pesan-pesannya kepada publiknya, humas mengacu pernyataan-pernyataan yang
bernada positif, yaitu melalui “Avoid negative news, and withdrawal
publication”. Artinya, yang bersangkutan tidak akan menyebarluaskan publikasi
yang tidak menguntungkan, dan tidak menghindari peryataan Humas (PR Statement)
yang menimbulkan salah pengertian (misunderstanding), konotatif, kontroversial,
dan polemik berkepanjangna dengan berbagai pihak lainnya.
Pengembangan Profesionalisme
Profesional adalah
memiiki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optomim dalam
batas- batas etika profesi. Seorang profesional adalah A person who does
something with great skill. Syarat- syarat yang harus dipenuhi dalam
pengembangan profesionalisme adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan.
Perlunya memperoleh pengakuan terhadap kemampuan
dan keberadaan (eksistensi) seseorang sebagai profesional secara serius dan
resmi, yang telah memiliki keterampilan, keahlian, pengalaman, dan pengetahuan
tinggi serta manfaatnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau aktivitasnya
terhadap pelayanan individu, masyarakat, lembaga/ organisasi, dan negara.
2. Organisasi.Merupakan wadah tepat untuk mengembangkan kemampuan dan ketermpilan bagi seorang profesional.
3. Kriteria
Pelaksaan peranan, kewajiban, dan tugas pekerjaan serta
kemampuan profesional tersebut dituntut sesuai degan kriteria.
4. Kreatif
Seorang profesional harus memiliki kemampuan
untuk mengembangkan ide dan gagasan yang kaya dengan buah pikiran yang
cemerlang, inovatif, dan kreatif.
5. Konseptor
Seorang profesional paling tidak memiliki
kemampuan untuk membuat atau menciptakan konsep- konsep kerja atatu manajemen
Humas/ PR yang jelas.
Etika Penulis PR
Bagi penulis naskah bidang kehumasan (PR Writing
Activity) untuk mengembangkan suatu etika penulisan di media untuk melakukan
komunikasi persuasif, dengan menggunakan uji “Etika Formula TARES”, yaitu
terdiri dari lima prinsip- prinsip moral dalam teknik penulisan di berbagai
media publikasi, public relations, sebagai berikut uji etika penulisannya:
- Truthfulness
Ketika PR sebagai penulis
ingin menjelaskan informasi, dan berita tentang suatu peristiwa atau kegiatan,
penjelasan serta pernyataan tertentu maka haruslah berdasarkan kejujuran dan
kebenaran apa adanya.
- Authenticity
Keaslian atau autentik bagi
pihak praktisi PR yang akan mengeluarkan informasi atau pesan- pesan persuasif
lainnya yang ingin dipublikasikan melalui media komunikasi tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya secara terbuka dan dengan narasumber yang
jelas.
- Respect
Menghargai dan menghormati
martabat pihak khalayak pembaca sebagai personal yang memiliki tingkat
perbedaan kemampuan intelektual tertentu.
- Equity
Ekuitas atau hak kewajaran
dalam prinsip- prinsip keadilan yang diperlukan untuk menyampaikan pesan- pesan
persuasif yang baik kepada khalayak publknya, untuk menghindarkan sasaran
kritikan dari pesan terlalu berlebihan.
- Sosial Responsibility
Ketika menyampaikan pesan-
pesan persuasifnya dan mencapai suatu tujuan secara objektif yang sekaligus
merupakan bagian dari kode etik “ profesional public relations” dengan memiliki
rasa tanggung jawab.
APLIKASI KODE ETIK PROFESI
HUMAS
Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi
merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompo profesi dan
untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu
bagaimana “seharusnya” (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kualitas
moral profesi yang bersangkutan dimata masyarakat untuk memperoleh tanggapan
yang positif.
Kode Etik Profesi Humas
Menurut G. Sachs dalam bukunya The Extent and Intention
of PR and Information Activities terdapat tiga konsep peting dalam etika
kehumasan sebagai berikut:
1. The image, the knowledge about us and the attitudes toward us the our different interest groups have (Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yang mempunyai kelompok- kelompok dalam kepentingan yang saling berbeda).
2. The profile, the knowledge about an attitude towards, we want our various interest group o have. ( Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita yang beragam)
3. The ethics is branch of philosophy, it is a moral philosophy or philopsophical thinking about morality. Often used as equivalent it right or good. (Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang morallitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai- nilai kebenaran dan kebaikan).
Kode Etik Profesi Prsa
Kode Etik (Code of
Profesional Standards) PRSA sudah ada sejak tahun 1946, yaitu berisikan
perilaku atau prinsip- prinsip tindakan yang etis sebagai berikut:
1. Advocasy, yaitu memberikan pelayanan bertanggung jawab terhadap pembelaan (advocacy) publik yang diwakilinya.
2. Honnesty, kejujuran selalu melekat yang merupakan nilai standar tertinggi dari nilai akurasi dan kepercayaan.
3. Expertise, suatu keahlian atau kemampuan khusus yang diperlukan untuk mengemban tanggung jawab sebagai profesional PR.
4. Independence, kebebasan dalam melaksanakan pemberian nasehat secara objektif dan memiliki kewajiban akuntanbilitas PR tinggi terhadp pihak yang diwakilinya.
Secara garis besar
perwujudan perilaku seseorang dalam menghadapi segala persoalan ditentukan oleh
berbagai faktor (Djamaludin Ancok dan Tim, 1992:98-99) yang dapat dilihat dari
rumus berikut:
P = f (O+L)
|
Artinya: P =
perilaku
f = fungsi
O = hal yang berkaitan dengan faktor internal
L = hal yang berkaitan dengan faktor eksternal lingkungan
Kode Etik Humas Religional Asean (FAPRO)
FAPRO (Federation of
Asean Public Relations Organisations) dalam siding umumnya di Manila pada
tanggal 27 Maret 1978, mengesahkan suatu pedoman kode etik yaitu “Kode Praktik
Profesional dan Etik” (Code of Profesional Practice and Ethics) yang terdiri
dari mukadimah dan enam pasal pokok, sebagai berikut:
Preambul
Menyatakan keinginan
untuk memajukan praktik PR yang sehat dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan prinsip-
prinsip Deklarasi ASEAN, maka dirumuskan kode profesi dan etik bagi para
praktisi Public Relations ASEAN
Tujuan
Para praktisi Publlik
Relations ASEAN akan taat pada tujuan- tujuan yang tercantum dalam Konstitusi
FAPRO.
2. Integritas Pribadi dan Profesi
3. Perilaku terhadap Klien dan Majikan
4. Perilaku terhadap Publik dan Media
5. Perilaku terhadap Rekan Seprofesi
6. Hubungan dengan ASEAN
Aspek Hukum Komunikasi Kehumasan
Pada era pemerintahan
reformasi yang demokratik dan menganut sistem politik terbuka Indonesia
berhadapan dengan “kebebasan pers” dan konsistensi pelaksanaan HAM sesuai
dengan UU No. 40/1999 tentang Pers, tambahan Pasal 28 F UUD 45 dan seirama
dengan Pasal 21, Tap XVII/MPR/1999 yang berbunyi sebagai berikut.
“ Setiap orang berhak ubtuk mencari, memperoleh,
memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”
Terdapat pertimbangan
patut dan tidak patut untuk memberitakan hal- hal yang menyinggung perasaan
kesusilaan, SARA (Suku, Agama, Ras), mengenai kehormatan nama, atau martabat
seseorang. Oleh karena itu, ketentuan pidana (produk legislatif) merupakan
pembatasan yang sah terhadap kebebasan pers dan bersifat limitatif.
- Penghinaan dalam legislatif, yaitu penghinaan biasa dan penghinaan ringan, baik secara material dan formal;
- Berita hasutan dan kebohongan;
- Blasphemy, yaitu penghinaan terhadap nilai agama;
- Pronografi (dalam bentuk tulisan, gambar dan lisan);
- Keamanan nasional dan ketertiban umum (National security and public order);
- Pernyataan yang menghambat jalannya peradilan (impede the fair administration of justice)
- Pernyataan terhadap seseorang atau telah memvonis seseorang bersalah atau yang menjadi urusan pengadilan (trial by the press)
- Penghinaan atau pelecehan terhadap pengadilan atau jalannya suatu proses siding peradilan (comtempt of court)
Etika Humas Pemerintah Dan Bumn
A. Humas Pemerintah
Menurut Dimock dan
Koening, pada umumnya tugas dan kewajiban pihak humas lembaga pemerintahan
adalah sebagai berikut:
- Berupaya memberikan penerangan atau informasi kepada masyarakat tentang pelayanan masyarakat
- Mampu menanamkan keyakinan dan kepercayaan,serta mengajak masyarakat dalam partisipasinya untuk melaksanakan program pembangunan di berbagai bidang.
- Keterbukaan dan kejujuran dalam memberikan pelayanan serta pengabdian dari aparatur pemerintah.
Keberadaan Humas Pemerintah
Keberadaan departemen kehumasan
(Public Relations Departement) disuatu lembaga atau instansi pemerintah
merupakan keharusan, baik secara fungsional maupun operasional. Tugas pokok dan
kewajiban Humas /PR adalah bertindak sebagai komunikator (narasumber) untuk
membantu keberhasilan dalam melaksanakan program pembangunan pemerintah.
Fungsi Pokok Humas Pemerintah
- Mengamankan kebijaksanaan dan program kerja pemerintah yang diwakilinya.
- Memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan- pesan, dan informasi.
- Menjadi komunikaor sekaligus mediator yang proaktif dalam upaya menjembatani kepentingan instansi pemerintah.
- Berperan serta secara aktif dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis
Peran Taktis dan Strategi Kehumasan
Pemerintah/BUMN/BHMN
- Secara taktis dalam jangka pendek, Humas /PR instansi pemerintah berupaya memberikan pesan- pesan atau informasi yang efektif kepada masyarakat sebagai khalayak sasarannya.
- Sacara strategis (jangka panjang) Humas/PR instansi pemerintah berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Etika Humas Pemerintah (Bakohumas)
Tugas dan fungsinya
sebagai berikut:
1. Membantu Menteri Penerangan RI (sekarang Menteri
Negara Komunikasi dan Informasi) dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan
hubungan yang lancar dan harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
2. Mengadakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan kerja sama antara Humas Departemen dan Lembaga Pemerintah/ Negara.
3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan- kegiatan
kehumasan sesuai dengan kebijaksaan pemerintah.
Tugas, Kedudukan, Tujuan, dan Kegiatan Bakohumas
Tugas:
1. Membantu pemerintah dalam melancarkan arus
informasi antara lembaga pemerintah, dan antarpemerintah dengan masyarakat.
2. Mengadakan koordinasi dan kerja sama anatara
Humas Departemen, Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Lembaga Tertinggi dan
Tinggi Negara, serta BUMN.
3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan
Kedudukan:
1. Badan Koordinasi Kehumasan , disingkat
Bakohumas.
2. Keanggotaan Bakohumas terdiri dari Humas- humas
Departemen, Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Lembaga Tertinggi dan Tinggi
Negara serta BUMN.
3. Bakohumas dikoordinasikan oleh Lembaga Informasi
Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Komunikasi dan INformasi.
Tujuan:
1. Meningkatkan kerja sama layanan informasi dan
mengembangkan profesi kehumasan.
2. Prinsip kerja dalam pencpaian tujuan tersebut.
3. Kegiatan:
4. Ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintah,
khususnya di bidang layanan informasi.
5. Melakukan pembinaan dan pengembangan profsi
kehumasan.
6. Meningkatkan fungsi dan kedudukan humas dalam
rangka menunjang kebijakan pemerintah.
7. Memelihara hubungan kerja sama yang baik dan
menciptakan hubungan yang efektif dan harmonis dengn organisasi dan lembaga
resmi serta masyarakat.
SUMBER : Rosady Ruslan. S.H.,M.M, Etika Kehumasan Konsepsi &
Aplikasi, PT Rajagrafindo
Persada, Jakarta, 2011.