FILSAFAT ETIKA
Menurut logatnya, kata
atau istilah “filsafat” berasal dari bahasa Aarab, yaitu “filsafah”. Sedangkan
menurut asal kata yang sesungguhnya, kata falsafah tersebut berasal dari bahasa
Yunani, yaitu Philosohia, yang terdiri dari dua rangkaian kata
terpisah, pertama adalah kata Philo atau Philien dan
kedua adalah Sophia. Arti philo adalah cinta,
dan sophia artinya kebenaran.
Pengertian filsafat
menurut istilah atau secara garis besarnya adalah mencintai kebenaran.
Mencintai atau mencari kebenaran berarti upaya mencapai suatu kebenaran dengan
kesadaran penuh di dalam perbuatannya.
Pengertian yang lebih
luas dari filsafat tersebut menurut pendapat para filsuf Yunani, yaitu: Plato (427-347
SM) pengertian filsafat yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang berminat
mencapai kebenaran yang asli. Aristoteles (382-322SM) filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran dan di dalamnya berisikan ilmu-
ilmu; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, estetika, dan
sebagainya.
Louis O.Kattsoff dalam
bukunya Pengantar Filsafat (1986) menyatakan bahwa terdapat
beberapa butir pemikiran di dalam filsafat, yaitu:
§ filsafat harus merupakan sesuatu yang
konsepsional;
§ pemikiran filsafat merupakan pemikiran yang
rasional;
§ sistem filsafat harus bersifat koheren (runtut);
§ adanya saling hubungan anatara jawaban dan
kefilsafatan;
§ filsafat merupakan suatu pandangan dunia;
§ adanya suatu definisi pendahuluan.
Maksud kebenaran
tersebut adalah kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, naik secara teoritis
atau maupun praktis. ( Soebagio & Supriatna. 1991:15). Menurut Dr. Harry Hamersma dalam bukunya Pintu Masuk ke
Dunia Filsafat (1984), pandangan filsafat lebih cenderung
bersifat menyeluruh (integral).
Dengan demikian, secara
definitife antara filsafat dan ilmu pengetahuan terdapat perbedaan sebagai
berikut:
§ Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang
metodis, sistematis dan koheren tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan.
§ Filsafat adalah pengetahuan yang metodis,
sistematis dan koheren tentang seluruh kenyataan.
Perkembangan
selanjutnya, filsafat memiliki berbagai macam pengertian seperti berikut
(Zubair, 1990:7)
a. Cinta akan kebijaksanaan;
b. Ilmu pengetahuan yang memiliki hakikat untu
memperoleh kebenaran dan kenyataan;
c. Hasil pemikiran yang kritis analitis,
evaluative, abstraktif, dan sistematis;
d. Pendalaman lebih lanjut dari pengembangan ilmu
pengetahuan;
e. Merupakan pandangan hidup;
f. Anggapan atau asumsi dasar;
g. Bersifat kritis, rasional, refleksif, radikal, integral,
dan tidak fragmentaris serta universal.
Cabang –
Cabang Filsafat
Pembahasan filsafat
disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kini filsafat lebih mempelajari atau
membahas suatu masalah yang bersifat khusus dan berkaitan dengan “filsafat tentang”
manusia dengan segala tindak-tanduknya, alam semesta dengan gejalanya,
keagamaan, adat istiadat, kebudayaan, bahasa, hukum, politik, ilmu pengetahuan,
dan sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi informasi yang lebih canggih,
cepat, serta akurat.
Berdasarkan perkembangan filsafat yang lebih terfokus tersebut Louis O.Kattsoff
menggolongkan filsafat ke dalam 13 cabang –cabang ilmu pengetahuan sebagai
berikut:
1. Logika
Membicarakan bagaimana hukum-hukum
penyimpulan zang lurus dan benar.
2. Metodologi
Membahas teknik penyelidikan, metode atau
cara penelitian, dan pengamatan.
3. Metafisika
Membahas segala sesuatu yang ada.
4. Ontologi
Membahas hakikat segala sesuatu yang ada
atau apakah kenyataan itu.
5. Kosmologi
Membahas bagaimana keadaannya sehingga
kenyataan itu dapat berjalan dengan teratur dan sistematis.
6. Epistemologi
Membahas kebenaran.
7. Biologi Kefilsafatan
Membahas apakah hakikat hidup itu.
8. Psikologi Kefilsafatan
Membahas
apakah sesungguhnya arti jiwa itu.
9. Antropologi Kefilsafatan
Membahas apakah manusia itu.
10. Sosiologi Kefilsafatan
Membahas tentang masyarakat, organisasi,
dan suatu negara.
11. Etika
Membahas apakah yang dimaksud dengan baik
itu atau yang baik dan buru itu apa.
12. Estetika
Membahas apakah sesuatu yang indah itu.
13. Filsafat Agama
Membahas apakah agama ?
Aliran Dalam Filsafat
Secara garis besar
terdapat dua aliran utama dalam filsafat, yaitu Filsafat aliran realisme dan Filsafat
aliran iedalisme.
Aliran realisme
merupakan aliran yang berpandangan bahwa pengetahuan manusia yang benar adalah
apa sesungguhnya ada yang baik dalam arti realita atau kenampakan.sementara
itu,aliran idealisme menyatakan bahwa pengetahuan manusia tidak lain apa yang
tergambar di dalam jiwanya, sedangkan yang nyata terlihat buka sebenarnya,
melainkan gambar luarnya semata. (Subagio, 1992 : 47)
Kemudian muncul corak
pemikiran atau alliran filsafat baru lainnya, yakni sebagai berikut:
1. Positivisme
Mengangungkan aspek kenyataan yang konkret
(indra).
2. Pragmatisme
Mengangungkan aspek kefaedahan.
3. Matrealisme
Mengagungkan aspek keindahan.
4. Naturalisme
Mengagungan aspek alami.
5. Empirisme
Mengagungkan aspek pengalaman dunia luar
(indrawi).
6. Rasionalisme
Mengagungkan aspek akal budi dan rasional.
7. Spiritualisme
Mengagungkan roh (spiritual) sebagai hakikatnya.
Prof.S.T.Alisyahbana
(1977:17-19) membagi aliran filsafat ke bidang metafisika dan teori ilmu
pengetahuan seperti dibawah ini.
1. Bidang Metafisika
a. Aliran filsafat bersifat kuantitas, antara lain:
1) Monoisme
Menganggap bahwa hakikat segala sesuatu yang ada berasal dari
unsure yang tunggal (Esa).
2) Dualisme
Menganggap bahwa segala sesuatu sebenarnya bersumber dari dua hal,
yaitu roh dan raga.
3) Pluralisme
Menganggap bahwa segala sesuatu itu (yang ada) bersumber dari
banyak unsure, yaitu berasal dari air, tanah, udara, api, cahaya.
b. Aliran bersifat kualitas, membagi filsafat ke
dalam beberapa bentuk:
1) Bersifat tetap, aliran atau corak pikirannya
yaitu:
§
Spiritualisme,
mengagungkan roh sebagai hakikatnya.
§
Matrealisme,
mengagungkan materi kebendaan sebagai hakiatnya.
2) Bersifat keadilan, aliran atau corak filsafatnya
yaitu:
§
Mekanisme, mengaggungkan
sebab-akibat (kualitas).
§
Teleologi, mengagungkan
pencapaian tujuan tertentu.
§
Determinisme,
mengagungkan keterbatasab kemampuan manusia.
§
Interminisme,
mengagungkan kebebasan manusia yang seluas-luasnya.
2. Teori Ilmu Pengetahauan
Merupakan aliran yang
mencoba menjawab baagaimana (how), atau dengan cara apa (what way) manusia
berupaya mencari ilmu pengetahuan tersebut. Aliran filsafat ini terbagi menjadi
tiga bentuk yaitu:
a. Rasionalisme
Menitikberatkan pada
kemampuan pikiran atau rasio, dan jiwa manusia sebagai sumber ilmu pengetahuan.
b. Empirisme
Menitikberatkan
pengalaman indrawi manusia sebagai sumber ilmu pengetahuan.
c. Gabungan
Menggabungkan kedua hal,
yaitu rasionalisme dan empirisme sebagai sumber pemikiran ilmu pengetahuan
utama.
Filsafat Komunikasi
Menurut Prof.
Onong Uchjana Effendi, M.A., dalam bukunya Ilmu, Teori dan Filsafat
Komunikasi, filsafat komunikasi adalah suatu disiplin yang menelaah
pemahaman (versteben) teori dan proses komunikasi yang meliputi segala dimensi
menurut bidang, sifat, tatanan, tujuan, fungsi, teknik, dan perannya secara
fundamental, metodologis, sistematis, analisis, kritis, dan holistis.
Selanjutnya Departement
of Communication University of Hawati menyatakan bahwa Communication
as a social science mencakupi tiga criteria bidang komunikasi sebagai
suatu ilmu sosial sebagai berikut:
1. The field of study is theory based
Bidang studi komunikasi yang berdasarkan
teori.
2. The field of study is grounded in quantitive or
empirical analisysis
Bidang studi komunikasi berlandaskan
kuantitatif atau analisis empiris.
3. The field of study has a recognized tradition
Bidang studi komunikasi mempunyai studi
yang sudah diakui.
Ilmu komuniKasi termasuk
kedalam ilmu sosial yang meliputi komunikasi intrapersona, komunikasi
antarpesona, komunikasi kelompok, komunikasi massa, komunikasi media, dan
sebagainya.
Prof. Dr. N. Drijarkara
S.J., pakar filsafat kenamaan dalam bukunya Percikan Filsafat mengupas
tentang manusia sebagai pelaku komunikasi. Di dalam filsafat terdapat aliran
atau paham mengenai manusia tersebut, yaitu:
1. Paham
Matrealisme
Berpandangan bahwa manusia pada prinsipnya
hanya materi atau benda belaka, tetapi manusia memiiki kelebihan kemampuan
menggunakan akalnya jika dibandingkan dengan makhluk lainnya.
2. Paham
Idealisme
Aliran yang bertentangan dengan paham
matrealisme. Idealisme berasal dari kata eidios, artinya adalah
pikiran. Jadi, manusia adalah mahluk berpikir, mempunyai idea atau gagasan
sehingga ia sadar akan dirinya. Sebagaimana diungkapkan oleh filsuf Descartes,
yaitu Cogito ergo sum (Aku berpikir, jadi aku ada). Artinya,
manusia memiliki dualisme atau zat yang terpisah dalam dirinya, yaitu jiwa dan
raga.
3. Paham
Eksistensialisme
Aliran ini menentang kedua aliran
sebelumnya. Eksistensialisme berasal dari ata eks yang berarti
keluar dan sistensia berarti berdiri. Jadi, eksistensi adalah
berdiri sebagai diri sendiri dengan keluar dari diri sendiri. Artinya, manusia
berada di dunia, dan cara ini untuk manusia, bukan untuk lain benda.
Aspek-Aspek Filsafat Komunikasi
Analisis filsafati komunikasi (Philosopic
analysis on communication)
Pendapat filsafat ini
dikemukakan oleh Richard Lanigan dalam buku berjudul Communication
Models in Philosophy, Review, and Commentary yang membahas secara
khusus “Analisis filsafat mengenai komunikasi”. Filsafat sebagai disiplin dapat
dikatagorikan menjadi sub-bidang pokok menurut jenis justifikasinya melalui
jawaban dari pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
- What do I know? (Apa
yang aku ketahui?)
- How do I know it? (
Bagaimana aku mengetahuinya?)
- Am I sure? (Apakah aku
yakin?)
- Am I right? (Apakah aku
benar?)
Pertanyaan diatas
berrkaitan dengan penyelidikan sistematis terhadap studi metafisika,
epistemologi, dan logika. Penjelasannya sebagai berikut:
a. Metafisika
Merupakan suatu studi
mengenai sifat dan fungsi teori tentang realitas, dalam kaitan dengan teori
komunikasi. Objek metafisikamenurut Aristoteles, ada dua. Pertama, ada sebagai
yang ada, yaitu ilmu pengetahuan mengkaji dalam bentuk murni bahwa benda-benda
itu sesungguhnya ada dan dapat diserap oleh pancaindra manusia (ontologi).
Kedua, ada sebagai Illahi, hal ini keberadaannya mutlak dan tergantung sama
sekali pada makhluk yang lain.
b. Epistimologi
Merupakan cabang
filsafat yang membahas asal, siaft, metode, dan batasan pengetahuan manusia.
Menurut Lanigan, dalam
prosesnya yang progresif dan kognisis menuju afeksi yang selanjutnya menuju
konasi, epistemology berpijak pada “teori kebenaran”. Teori kebenaran tersebut
dikenal dengan teori sebagai berikut:
a.
Teori Koherensi
Suatu pernyataan
dianggap benar bila pernyataan itu koheren atau konsisten dengan pernyataan
sebelumnya yang dianggap benar.
b.Teori Korespondensi
Suatu pernyataan
dianggap benar jika materi yang terkena oleh persyaratan itu berkorespondensi
(berkaitan) dengan objek yang dituju oleh persyaratan tertentu.
c.Teori Pragmatik
Suatu pernyataan
dianggap benar apabila pernyataan atau konsekuensi dari pernyataan itu
mempunyai kegunaan praktis bagi kehidupan manusia.
d. Aksiologi
Asas mengenai “bagaimana cara” (how) mengguakan ilmu
pengetahuan (science) yang secara epistemonolgis diperoleh dan disusun secara
sistematis. Menurut kamus The Random House Dictionary of English
Languange, aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan
nilai-nilai seperti estetika, etiket, estetika, dan agama. Menurut Richard
Lanigan, aksiologi merupaka kategori keempat dari filsafat yang berkaitan
dengan studi tentang etika da estetika.
e. Logika
Berkaitan dengan telaah terhadap prinsip- prinsip dan
metode penalaran secara benar atau logis (deals with the study of the
principles and methods of correct reasning)
Filsafat Studi dan Proses Komunikasi Pendapat
(Philosophical Issues in the Study of Communication)
Stephen Littlejohn dalam bukunya berjudul Theories
of Human Communication, melalui pembahasan teori dan proses
komunikasi, membagi tiga tahapan dan empat tema. Tiga tahapan itu adalah metatheorical,
hypothetical, dan descriptive. Sedangkan empat tema
tersebut adalah epistemology, ontology, perspective dan aksiologi.
Penjelasannya sebagai berikut:
Tahapan-tahapan teori dari proses komunikasi:
1. Tahap Metatheorical
Terdiri dari kata meta dan teori. Meta
berarti berubah dalam posisi, di seberang, di luar, (beyond) pengertian dan
penglaman manusia (trancending) atau lebih tinggi. Menurut Wilbur Schramm, metatheorical adalah
suatu perangkat pernyataan yang saling berkaitan pada abstraksi dengan kadar
yang tinggi.Menurut Littlejohn yaitu
spekulasi terhadap sifat penyelidikan yang melebihi atau luar sisi khusus dari
teori tertentu.
2. Tahap
Hypothetical
Tampak gambaran realitas
dan pembinaan dalam kerangka acuan ilmu pengetahuan(science).
3. Tahap
Descriptive
Meliputi pertanyaan-
pertanyaan actual mengenai kegiatan dan penemuan- penemuan yang terkait
dengannya.
Etika Komunikator
Bentuk komunikasi
melalui bahasa lisan disebut retorika. Para komunikatornya
disebut orator atau rhetor, biasanya mereka harus
memiliki pengetahuan dasar tentang: ethos, phathos,dan logos (Effendy,
2000:351).
§ Ethos. Berarti sumber
kepercayaan (source credibility).
§ Pathos. Berarti imbauan emosional (emotional appeal),
kemampuan menampilkan “gaya emotif dan persuasif” yang dimiliki oleh seorang
rethor.
§ Logos. Berarti imbauan logis (logical appeals), yaitu
kemampuan yang dimiliki oleh orator lebih “bergaya akademis” dalam menguraikan
isi pesan atau memori pidato, ceramah dan kuliah yang disampaikan secara logis,
wajar, sistematis, dan argumentatif.
Nilai- Nilai Pesan Komunikasi
Pesan komunikasi terdiri
dari dua aspek, yakni isi pesannya (the content of the message) dan lambang
(symbol). Isi pesan komunikasi merupakan pikiran, termasuk juga perasaan
seseorang. Lambang yang digunakan sebagai media pada umumnya adalah bahasa
(verbal), dan dapat pula digunakan bentuk lainnya(niverbal). Simbol lainnya
dapat berbentuk gambar, warna, mimik muka, isyarat, atau kial (gesture) dan
lain sebagainya yang dapat menimbulkan makna atau arti.
Interaksi Simbolik Komunikasi
Apabila komunikasi
berlangsung dalam tatanan interpersonal tatap mua secara diagolis timbale balik
(face to face diagolical reciprocal), ini dinamakan interaksi simbolik (
symbolic interaction). Interaksi simbolik dapat dikatakan perpaduan dari
perspektif sosiologis dan komunikologis artinya interaksi merupakan istilah
sosiologis dan simbolik adalah komunikologi.
Joel M. Charon dalam bukunya
Symbolic Interactionisme (1979) mendefinisikan interaksi sebagai aksi sosial
bersama, individu- individu berkomunikasi satu sama lain mengenai apa yang
mereka lakukan dengan orientasi kegiatan dirinya masing- masing.
George Herbert Mead berpendapat
bahwa cara manusia mengartikan dunia dan dirinya sendiri berkaitan erat dengan
masyarakatnya, yakni melihat pikiran (mind) dan dirinya (self) menjadi bagian
dari perilaku manusia yaitu bagian interaksinya dengan orang lain.
K.J Veegers dalam
bukunya Realitas Sosial (1965) mengenai interaksi simbolik dengan pemikirannya
adalah sebagai berikut :
a) Konsep Diri
b)
Konsep Kegiatan
c)
Konsep Objek
d)
Konsep Interaksi Sosial
e) Konsep Aksi Bersama
Etika, Norma- Norma, Kaidah, Dan Etiket
Pengertian etika
(etimologi) berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah bahasa Latin, yaitu mos dalam bentuk
jamaknya mores, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup sesorang
dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) yang menghindari hal-hal yang
buruk. Moral atau moralitas digunakan untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika digunakan untuk pengkajian sitem
nilai-nilai yang berlaku. Menurut Ki Hajar Dewantara (1962), etika ialah
ilmu yang mempelajari segala soal kebaikan dan keburukan didalam hidup manusia
semuanya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang dapat
merupakan pertimbangan dan perasaan, sampai mengenai tujuan yang dapat
merupakan perbuatan.
Sistematika Etika
Menurut A. Sonny Keraf
(1993: 41), etika dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Etika Umum yang membahas kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak etis, dalam mengambil keputusan etis dan teori etika. Kedua, Etika Khusus, yaitu penerapan prinsip- prinsip moral dasar dalam
bidang khusus , yaitu bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam
kehidupan sehari-hari pada proses dan fungsional dari suatu organisasi.
Etika khusus tersebut
dibagi lagi menjadi dua bagian:
1. Etika individual menyangkut kewajiban dan
perilaku manusia terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kesucian kehidupan
pribadi, kebersihan hati nurani, dan yang berakhlak luhur (akhlaqul kharimah)
2. Etika sosial mengenai kewajiban, sikap, dan
perilaku sebagai anggota masyarakat yang berkaitan dengan nilai- nilai sopan
santun, tata karma dan saling menghormati diantaranya adalah:
a. Sikap terhadap sessama/ rekan/ teman
b. Etika Keluarga
c. Etika Politik
d. Etika Bisnis
e. Etika Kehumasan
f. Etika Profesi
Etika Kehumasan atau
Etika Profesi Humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika
terapan yang menyangkut dimensi sosial, khususnya bidang profesi ( Etika
Profesi Humas).
Macam- Macam Etika
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan
rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap
orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai.
2. Etika
Normatif
Etika yang menerapkan bernagai sikap dan
perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup
ini.
Ditinjau teori dasar
dari Etika Normatif tersebut, terdapat dua dasar teori sebagai berikut:
a. Teori Deontologis
Berasal dari bahasa Yunani, deon yang
berarti kewajiban (duty). Artinya, etika deontologi menekankan kewajiban
manusia untuk bertindak secara baik.
b. Teori
Teleologis
Berasal dari bahasa Yunani, telos yang
artinya tujuan. Teleologis menjelaskan benar-salahnya tindakan tersebut justru
tergantung dari tujuan yang hendak dicapai, atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
Kemudian muncul dua
aliran Teleologisme sebagai berikut:
a. Egoisme
Artinya pandangan bahwa tindakan setiap
orang bertujuan untuk mengejar kepentingan atau memajukan dirinya sendiri atau
menekankan kepentingan dan kebahagiaan untuk pribadi.
b. Utilitarianisme
Yaitu menilai perbuatan baik- buruknya
suatu tindakan atau kegiatan berdasarkan tujuan atau akibat dari tindakan
tersebut.
Norma Dan Kaidah
Adalah suatu nilai yang
mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau
masyarakat untuk bersikap tindak dan berperilaku sesuai dengan peraturan –
peraturan yang telah disepakati bersama. Patokan atau pedoman sebagai norma
(norm) atau kaidah merupakan standar yang harus ditaati atau dipatuhi
(Soekanto,1989:7).
Dalam pergaulan hidup
terdapat empat kaidah atau norma, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan
hukum. Dalam pelaksanaannya norma terbagi menjadi norma- norma umum (non hukum)
dan norma hukum.
Pada akhirnya, nilai
moral, etika, kode perilaku, dan kode etik standar profesi memberikan jalan,
pedoman, tolak ukur, dan acuan untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa
yang akan dilakukan dalam berbagai situasi dan kondisi tertentu dalam
memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-masing.
Etiket
Pengertian etiket dan
etika sering dicampuradukkan, padahal kedua istilah tersebut memiliki arti yang
berbeda walaupun ada persamaannya. Istilah etika I sebagaimana dijelaskan
sebelumnya berkaitan dengan moral (mores) , sedangkan kata etiket berkaitan
dengan nilai sopan santun, tata karma dalam pergaulan formal. Persamaannya
adalah mengenai perilaku manusia secara normatif yang etis. Artinya, memberikan
pedoman atau norma- norma tertentu yaitu bagaimana seharusnya seseorang itu
melakukan perbuatan dan tidak melakukan sesuatu perbuatan.
Menurut K. Bertens,
dalam buku berjudul Etika, selain memiliki persamaan etika dan etiket juga
memiliki empat perbedaan secara umum sebagai berikut:
1. Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh
dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai
akibatnya.
2. Etiket menetapkan cara untuk melakukan perbuatan
benar sesuai dengan yang diterapkan.
3. Etika adalah nurani (batiniah), bagimana harus
bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
4. Etiket adalah formalitas (lahiriah), tampak dari
sikap luarnya penuh dengan sopan antun kebaikan.
5. Eika bersifat absolut, artinya tidak dapat
ditawar- tawar lagi. Kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus
mendapat sanksi.
6. Etiket bersifat relatif, yaitu hal yang dianggap
tidak sopan dalam suatu kebudayaan daerah tertentu, belum tentu di daerah
lainnya juga tidak sopan.
7. Etika berlaku tidak tergantung pada ada atau
tidaknya orang lain yang hadir.
8. Etiket hanya berlaku jika ada orang lain yang
hadir. Jika tidak ada orang lain, etiket itu tidak berlaku.
Etika Profesi
Para professional dalam
melaksanakan peran dan kegiatan utamanya sesuai dengan profesi, pemgetahuan
atau keahlian yang disandangnya tersebut tidak terlepas dari etika profesi yang
berkaitan dengan kode etik perilaku dank ode etik profesi sebagai standar
moral.
1. Pengertian
Profesi dan Profesional
Perkembangan istilah
profesi menjadi keterampilan atau keahlian khusus seseorang sebagai suatu
pekerjaan atau kegiatan utama yang diperolehnya dari jalur pendidikan atau
pengalaman, dan dilaksanakan terus- menerus, serius yang merupaka sumber utama
bagi nafkah hidupnya.
Dilapangan praktik
dikenal dua jenis bidang profesi sebagai berikut:
a. Profesi Khusus
Para professional yang melaksanakan
profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan sebagai tujuan
pokoknya.
b. Profesi
Luhur
Para professional yang melaksanakan
profesinya, tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi
sudah merupakan dedikasi atatu jiwa pengabdiannya semata- mata.
2. Ciri-
ciri Profesi
Khususnya
professional Humas (PR Profesional), secara umum memiliki ciri- ciri sebagai
berikut:
1. Memiliki skill atau kemampuan, pengetahuan yang
tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya.
2. Memiliki kode etik yang merupakan standar moral
bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis dan normatif.
3. Memiliki tanggung jawab profesi (responsibility)
dan integritas pribadi (integrity) yang tinggi.
4. Memiliki jiwa pengabdian kepada publik atau
masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur yang disandangnya.
5. Otonomisasi organisasi professional, yaitu
kemampuan untuk mengelola (managemen) organisasi humas yang mempunyai kemampuan
dalam perencanaan program kerja jelas, strategis, mandiri, dan tidak tergantung
pihak lain.
6. Menjadi anggota salah satu organisasi profesi
sebagai wadah untuk menjaga eksistensinya, kehormatan, dan menertibkan perilaku
standar profesi sebagai tolak ukur agar tidak dilanggar.
Prinsip- Prinsip Etika Profesi
Seorang profesional,
termasuk bidang profesi kehumasan (Public Relationt Profesional), secara umum
memiliki tiga prinsip Etika Profesi (Keraf,1993:49-50) sebagai berikut:
1. Tanggung
jawab
Setiap
penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap
profesi.
2. Kebebasan
Para
profesional memiliki kebiasaan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut
atau ragu- ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan tanggung jawab.
3. Kejujuran
Jujur
dan setia serta meras terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui
kelemahannya dan tidak menyombongkan diri.
4. Keadilan
Dalam
menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidk
dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggumilik orang lain.
5. Otonomi
Setiap
profesional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profesinya
sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya.
Pernyataan
Humas (Pr Statement) Bersifat Konotatif
Sesuai dengan acuan Kode Etik Profesional Humas secara
praktik dalam mengeluarkan statement press atau peryataan pers untuk
menyampaikan pesan-pesannya kepada publiknya, humas mengacu
pernyataan-pernyataan yang bernada positif, yaitu melalui “Avoid negative news,
and withdrawal publication”. Artinya, yang bersangkutan tidak akan
menyebarluaskan publikasi yang tidak menguntungkan, dan tidak menghindari
peryataan Humas (PR Statement) yang menimbulkan salah pengertian
(misunderstanding), konotatif, kontroversial, dan polemik berkepanjangna dengan
berbagai pihak lainnya.
Pengembangan Profesionalisme
Profesional adalah
memiiki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optomim dalam
batas- batas etika profesi. Seorang profesional adalah A person who does
something with great skill. Syarat- syarat yang harus dipenuhi dalam
pengembangan profesionalisme adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan.
Perlunya memperoleh pengakuan terhadap kemampuan
dan keberadaan (eksistensi) seseorang sebagai profesional secara serius dan
resmi, yang telah memiliki keterampilan, keahlian, pengalaman, dan pengetahuan
tinggi serta manfaatnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau aktivitasnya
terhadap pelayanan individu, masyarakat, lembaga/ organisasi, dan negara.
2. Organisasi.
Merupakan wadah tepat untuk mengembangkan
kemampuan dan ketermpilan bagi seorang profesional.
3.
Kriteria
Pelaksaan peranan, kewajiban, dan tugas pekerjaan serta
kemampuan profesional tersebut dituntut sesuai degan kriteria.
4. Kreatif
Seorang profesional harus memiliki kemampuan
untuk mengembangkan ide dan gagasan yang kaya dengan buah pikiran yang
cemerlang, inovatif, dan kreatif.
5. Konseptor
Seorang profesional paling tidak memiliki
kemampuan untuk membuat atau menciptakan konsep- konsep kerja atatu manajemen
Humas/ PR yang jelas.
Etika Penulis PR
Bagi penulis naskah bidang kehumasan (PR Writing
Activity) untuk mengembangkan suatu etika penulisan di media untuk melakukan
komunikasi persuasif, dengan menggunakan uji “Etika Formula TARES”, yaitu
terdiri dari lima prinsip- prinsip moral dalam teknik penulisan di berbagai
media publikasi, public relations, sebagai berikut uji etika penulisannya:
§
Truthfulness
Ketika
PR sebagai penulis ingin menjelaskan informasi, dan berita tentang suatu
peristiwa atau kegiatan, penjelasan serta pernyataan tertentu maka haruslah
berdasarkan kejujuran dan kebenaran apa adanya.
§
Authenticity
Keaslian
atau autentik bagi pihak praktisi PR yang akan mengeluarkan informasi atau
pesan- pesan persuasif lainnya yang ingin dipublikasikan melalui media
komunikasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara
terbuka dan dengan narasumber yang jelas.
§
Respect
Menghargai
dan menghormati martabat pihak khalayak pembaca sebagai personal yang memiliki
tingkat perbedaan kemampuan intelektual tertentu.
§
Equity
Ekuitas
atau hak kewajaran dalam prinsip- prinsip keadilan yang diperlukan untuk
menyampaikan pesan- pesan persuasif yang baik kepada khalayak publknya, untuk
menghindarkan sasaran kritikan dari pesan terlalu berlebihan.
§
Sosial
Responsibility
Ketika menyampaikan pesan-
pesan persuasifnya dan mencapai suatu tujuan secara objektif yang sekaligus
merupakan bagian dari kode etik “ profesional public relations” dengan memiliki
rasa tanggung jawab.
APLIKASI
KODE ETIK PROFESI HUMAS
Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi
merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompo profesi dan
untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu
bagaimana “seharusnya” (das sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kualitas
moral profesi yang bersangkutan dimata masyarakat untuk memperoleh tanggapan
yang positif.
Kode Etik Profesi Humas
Menurut G. Sachs dalam bukunya The Extent and Intention
of PR and Information Activities terdapat tiga konsep peting dalam etika
kehumasan sebagai berikut:
1.
The image, the knowledge about us and the
attitudes toward us the our different interest groups have (Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan
sikap terhadap kita yang mempunyai kelompok- kelompok dalam kepentingan yang
saling berbeda).
2.
The profile, the knowledge about an attitude
towards, we want our various interest group o have. ( Penampilan merupakan pengetahuan mengenai
suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan
kita yang beragam)
3.
The ethics is branch of philosophy, it is a
moral philosophy or philopsophical thinking about morality. Often used as equivalent
it right or good. (Etika merupakan cabang
dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang
morallitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai- nilai kebenaran dan
kebaikan).
Kode
Etik Profesi Prsa
Kode Etik (Code of Profesional Standards) PRSA sudah ada sejak
tahun 1946, yaitu berisikan perilaku atau prinsip- prinsip tindakan yang etis
sebagai berikut:
1.
Advocasy, yaitu
memberikan pelayanan bertanggung jawab terhadap pembelaan (advocacy) publik
yang diwakilinya.
2.
Honnesty, kejujuran
selalu melekat yang merupakan nilai standar tertinggi dari nilai akurasi dan
kepercayaan.
3.
Expertise, suatu
keahlian atau kemampuan khusus yang diperlukan untuk mengemban tanggung jawab
sebagai profesional PR.
4.
Independence, kebebasan
dalam melaksanakan pemberian nasehat secara objektif dan memiliki kewajiban
akuntanbilitas PR tinggi terhadp pihak yang diwakilinya.
Secara garis besar
perwujudan perilaku seseorang dalam menghadapi segala persoalan ditentukan oleh
berbagai faktor (Djamaludin Ancok dan Tim, 1992:98-99) yang dapat dilihat dari
rumus berikut:
P = f (O+L)
|
Artinya: P =
perilaku
f = fungsi
O = hal yang berkaitan dengan faktor internal
L = hal yang berkaitan dengan faktor eksternal lingkungan
Kode Etik Humas Religional Asean (FAPRO)
FAPRO (Federation of
Asean Public Relations Organisations) dalam siding umumnya di Manila pada tanggal
27 Maret 1978, mengesahkan suatu pedoman kode etik yaitu “Kode Praktik
Profesional dan Etik” (Code of Profesional Practice and Ethics) yang terdiri
dari mukadimah dan enam pasal pokok, sebagai berikut:
Preambul
Menyatakan keinginan
untuk memajukan praktik PR yang sehat dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan prinsip-
prinsip Deklarasi ASEAN, maka dirumuskan kode profesi dan etik bagi para
praktisi Public Relations ASEAN
Tujuan
Para praktisi Publlik
Relations ASEAN akan taat pada tujuan- tujuan yang tercantum dalam Konstitusi
FAPRO.
2. Integritas Pribadi dan Profesi
3. Perilaku terhadap Klien dan Majikan
4. Perilaku terhadap Publik dan Media
5. Perilaku terhadap Rekan Seprofesi
6. Hubungan dengan ASEAN
Aspek Hukum Komunikasi Kehumasan
Pada era pemerintahan
reformasi yang demokratik dan menganut sistem politik terbuka Indonesia
berhadapan dengan “kebebasan pers” dan konsistensi pelaksanaan HAM sesuai
dengan UU No. 40/1999 tentang Pers, tambahan Pasal 28 F UUD 45 dan seirama
dengan Pasal 21, Tap XVII/MPR/1999 yang berbunyi sebagai berikut.
“ Setiap orang berhak ubtuk mencari, memperoleh,
memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”
Terdapat pertimbangan
patut dan tidak patut untuk memberitakan hal- hal yang menyinggung perasaan
kesusilaan, SARA (Suku, Agama, Ras), mengenai kehormatan nama, atau martabat
seseorang. Oleh karena itu, ketentuan pidana (produk legislatif) merupakan
pembatasan yang sah terhadap kebebasan pers dan bersifat limitatif.
§ Penghinaan dalam legislatif, yaitu penghinaan
biasa dan penghinaan ringan, baik secara material dan formal;
§ Berita hasutan dan kebohongan;
§ Blasphemy, yaitu penghinaan terhadap nilai
agama;
§ Pronografi (dalam bentuk tulisan, gambar dan
lisan);
§ Keamanan nasional dan ketertiban umum (National
security and public order);
§ Pernyataan yang menghambat jalannya peradilan
(impede the fair administration of justice)
§ Pernyataan terhadap seseorang atau telah
memvonis seseorang bersalah atau yang menjadi urusan pengadilan (trial by the
press)
§ Penghinaan atau pelecehan terhadap pengadilan
atau jalannya suatu proses siding peradilan (comtempt of court)
Etika Humas Pemerintah Dan Bumn
A. Humas Pemerintah
Menurut Dimock dan
Koening, pada umumnya tugas dan kewajiban pihak humas lembaga pemerintahan
adalah sebagai berikut:
§ Berupaya memberikan penerangan atau informasi
kepada masyarakat tentang pelayanan masyarakat
§ Mampu menanamkan keyakinan dan kepercayaan,serta
mengajak masyarakat dalam partisipasinya untuk melaksanakan program pembangunan
di berbagai bidang.
§ Keterbukaan dan kejujuran dalam memberikan
pelayanan serta pengabdian dari aparatur pemerintah.
Keberadaan Humas Pemerintah
Keberadaan departemen
kehumasan (Public Relations Departement) disuatu lembaga atau instansi
pemerintah merupakan keharusan, baik secara fungsional maupun operasional.
Tugas pokok dan kewajiban Humas /PR adalah bertindak sebagai komunikator
(narasumber) untuk membantu keberhasilan dalam melaksanakan program pembangunan
pemerintah.
Fungsi Pokok Humas Pemerintah
a. Mengamankan kebijaksanaan dan program kerja
pemerintah yang diwakilinya.
b. Memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan-
pesan, dan informasi.
c. Menjadi komunikaor sekaligus mediator yang
proaktif dalam upaya menjembatani kepentingan instansi pemerintah.
d. Berperan serta secara aktif dalam menciptakan
iklim yang kondusif dan dinamis
Peran Taktis dan Strategi Kehumasan
Pemerintah/BUMN/BHMN
§ Secara taktis dalam jangka pendek, Humas /PR
instansi pemerintah berupaya memberikan pesan- pesan atau informasi yang
efektif kepada masyarakat sebagai khalayak sasarannya.
§ Sacara strategis (jangka panjang) Humas/PR
instansi pemerintah berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Etika Humas Pemerintah (Bakohumas)
Tugas dan fungsinya
sebagai berikut:
1. Membantu Menteri Penerangan RI (sekarang Menteri
Negara Komunikasi dan Informasi) dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan
hubungan yang lancar dan harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
2. Mengadakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan kerja sama antara Humas Departemen dan Lembaga Pemerintah/ Negara.
3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan- kegiatan
kehumasan sesuai dengan kebijaksaan pemerintah.
Tugas, Kedudukan, Tujuan, dan Kegiatan Bakohumas
Tugas:
1. Membantu pemerintah dalam melancarkan arus
informasi antara lembaga pemerintah, dan antarpemerintah dengan masyarakat.
2. Mengadakan koordinasi dan kerja sama anatara
Humas Departemen, Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Lembaga Tertinggi dan
Tinggi Negara, serta BUMN.
3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan
Kedudukan:
1. Badan Koordinasi Kehumasan , disingkat
Bakohumas.
2. Keanggotaan Bakohumas terdiri dari Humas- humas
Departemen, Lembaga Pemerintah Non- Departemen, Lembaga Tertinggi dan Tinggi
Negara serta BUMN.
3. Bakohumas dikoordinasikan oleh Lembaga Informasi
Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Komunikasi dan INformasi.
Tujuan:
1. Meningkatkan kerja sama layanan informasi dan
mengembangkan profesi kehumasan.
2. Prinsip kerja dalam pencpaian tujuan tersebut.
3. Kegiatan:
4. Ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintah,
khususnya di bidang layanan informasi.
5. Melakukan pembinaan dan pengembangan profsi
kehumasan.
6. Meningkatkan fungsi dan kedudukan humas dalam
rangka menunjang kebijakan pemerintah.
7. Memelihara hubungan kerja sama yang baik dan
menciptakan hubungan yang efektif dan harmonis dengn organisasi dan lembaga
resmi serta masyarakat.
BENTUK ORGANISASI NONPROFIT
Pengertian organisasi
nonprofit menurut Cutlip, Center, dan Broom (2000:520) yaitu keberadaan
organisasi nonprofit yang merupakan kategori khusus di dalam Peraturan
Perpajakan yang dikenal masyarakat. Terdapat lima jenis definisi organisasi
nonprofit sebagai berikut:
1.
Organized
Terdapat berbagai kelembagaan sesungguhnya,berarti organisasi
tersebut memiliki piagam (perizinan) kegiatan menyelenggarakan pertemuan
berkala dan pengurus tetap, peran serta atau indicator dalam kegiatannya
relative permanen.
2.
Private
Sebagai agen yang tidak terkait dengan atau dibawah control
pemerintah meskipun organisasi bersangkkutan menerima bantuan dana dari pihak
pemerintah.
3.
Nonprofit Distributing
Tidak sama sekali dengan organisasi di sector private, tidak
berupaya mencari keuntungan bagi pihak pemilik dan jajaran direktur lembaga
tersebut.
4.
Self Governing
Bebas dan mandiri serta memiliki control sendiri, kemampuan
merancang prosedur secara mandiri dan bebas control dari pihak luar.
Bentuk- bentuk Pelayanan
Organisasi Nonprofit
1. Bidang pelayanan penasihat hukum, konsultasi
hukum, dan pembelaan hukum.
2. Bidang pelayanan keagamaan dan rohani, ceramah,
khotbah, dan dakwah.
3. Bidang seni dan budaya pop-modern serta
tradisional
4. Lembaga yayasan bidang pelayanan pendidikan dan
pelatihan keterampilan dan profesi lainnya.
5. Bidang profesi pelayanan kesehatan dan para
medic serta kedokteran.
6. Bidang profesi pelayanan sosial lainnya.
7. Termasuk Humas organisasi nonprofit di lembaga
BUMN/BHMN.
8. Bidang profesi organisasi politik yang mewakili
anggota partai dan legislatif.
9. Bidang profesi organisasi Lembaga Swadaya
Masyarakar (LSM), YLKI, LBH, dll.
SUMBER :
Rosady Ruslan. S.H.,M.M, Etika Kehumasan Konsepsi &
Aplikasi, PT Rajagrafindo
Persada, Jakarta, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar