Kamis, 30 Desember 2010

Belanda Siapkan UU Sensor Internet

Pemerintah, tanpa keputusan hakim, ingin melarang sebuah situs internet yang mempublikasi informasi secara illegal. Padahal di negara sekuler

Laman-laman internet di Belanda suatu hari nanti tiba-tiba bisa menghilang. Pasalnya, akan ada RUU yang sedang disusun untuk melarang mempublikasikan tulisan-tulisan yang bukan untuk umum. Para blogger Belanda, ilmuwan dan berbagai organisasi jurnalistik pun memprotes RUU ini. Menurut mereka, ini mengancam kebebasan pers.

UU yang diusulkan Kementerian Kehakiman ini bisa menggalakkan sensor pemerintah. Demikian tertera di surat protes yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman Ernst Hirsch Ballin.

Menteri ingin agar pemerintah, tanpa keputusan hakim, bisa melarang sebuah situs internet yang mempublikasi informasi yang diperoleh secara ilegal, misalnya informasi yang dicuri atau yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasi.

Menurut UU sekarang, larangan hanya boleh dilakukan, kalau ada keputusan hakim.

Tidak netral

Ini untuk pertama kali kalangan praktisi internet Belanda menggelar aksi besar-besaran. Para ilmuwan, berbagai organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan bloggers membubuhkan tanda tangan mereka di surat protes tersebut. Bagi organisasi jurnalis Belanda NVJ, RUU itu membuka pintu bagi sensor pemerintah. Menurut Thomas Bruning, Sekjen NVJ, kejaksaan tidak netral.

"Sekarang mereka menciptakan kemungkinan bagi lembaga yang netral seperti Kejaksaan yang semestinya memberantas kriminalitas, berperanan tidak netral, yakni memiliki kemungkinan untuk menutup begitu saja sebuah situs internet."

Pembongkar rahasia

RUU ini juga berisi larangan memasang informasi di internet yang dibuat bukan untuk dipublikasi. Menurut Bruning, ini bisa menghalangi para wartawan menjalankan tugasnya.

"Wartawan sering memanfaatkan informasi yang asal muasalnya tidak jelas, tapi relevan. Kalau informasi seperti itu dilarang dipublikasi, maka ini mempersulit posisi para wartawan dan juga para pembongkar rahasia. Mereka harus mempertimbangkan dampak pidananya. Ini kan nggak bisa," tandas Bruning.

Menurut para penandatangan surat protes, banyak warga yang menganggap enteng dampak RUU itu. Banyak orang menganggap, melarang atau menutup situs tidak begitu bermasalah. Tapi ini tidak benar, tandas Bruning.

"Menutup sebuah website, kedengarannya tidak begitu mengerikan ketimbang melarang peredaran dan melarang terbit sebuah koran. Tapi sebenarnya itu sama."

Namun masih jauh perjalanan yang harus ditempuh RUU ini sebelum disahkan. Mungkin RUU akan mengalami perubahan. Soalnya, mayoritas anggota parlemen de Tweede Kamer, menentang RUU ini. Dan ini berarti, bisa saja RUU ini tidak disahkan. Tapi organisasi seperti Bits of Freedom, yang tugasnya mengawasi kebebasan internet, tetap gelisah, seperti yang disampaikan oleh Ot van Daalen.

"Memang menurut berita, mayoritas anggota parlemen menentang. Tapi kita belum yakin apakah tidak akan terjadi dagang sapi. Makanya penting sekali bagi kita untuk memprotes. Karena RUU ini tidak layak ada di masyarakat demokratis."
 
Sementara itu Kementerian Kehakiman Belanda meminta warga memberikan tanggapan lewat internet terhadap RUU ini. Tujuan "konsultasi internet" ini adalah untuk mengetahui apakah RUU ini masih bisa diperbaiki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar